Berita Bali
LPS Pastikan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Pasar Umum Berjalan Baik
LPS Pastikan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Pasar Umum Berjalan Baik
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPR Pasar Umum (Dalam Likuidasi/DL), Denpasar berjalan baik.
Pembayaran klaim ini dilakukan setelah BPR Pasar Umum dicabut ijin operasinya oleh OJK pada 25 November 2022 yang lalu.
“LPS telah membayar klaim simpanan nasabah BPR Pasar Umum secara bertahap sejak 12 Desember 2022 yang lalu atau kurang lebih dua minggu sejak BPR tersebut ditutup. Hal ini dilakukan tidak lain ialah untuk memberikan ketenangan kepada nasabah,” ujar Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo yang saat itu sedang mendampingi pembayaran klaim salah satu nasabah BPR tersebut, Jumat 25 Agustus 2023 di Bank BNI Renon.
LPS selalu selalu berkomitmen untuk terus berkomitmen dalam mengedukasi masyarakat bahwa menyimpan uang paling aman adalah di Bank.
Surya seorang pengusaha asal Denpasar adalah salah satu contoh nasabah yang telah merasakan program penjaminan LPS.
Surya merupakan nasabah BPR Pasar Umum yang telah dilikuidasi LPS pada bulan November.
Surya berpesan bahwa masyarakat tidak perlu ragu menabung di bank karena aman sudah dijamin LPS, yang penting bunga simpanannya jangan melebihi yang dipersyaratkan LPS.
Hingga 31 Juli 2023, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar terhadap 1.433 rekening nasabah BPR Pasar Umum dengan nominal Rp20,72 miliar.
Sampai saat ini, tinggal satu persen atau senilai Rp 786 Juta yang belum dicairkan oleh nasabah BPR Pasar Umum.
“Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah merupakan salah satu bentuk komitmen LPS yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Simpanan nasabah akan dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank asal memenuhi syarat layak bayar seperti diatur oleh undang-undang. Jadi asal memenuhi syarat 3T, nasabah tidak perlu khawatir, simpanannya akan dijamin LPS,” ungkap Hermawan.
Baca juga: Nama PJ Gubernur Bali Sudah Ada, Ketua DPRD Beri Clue Putra Bali
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa syarat 3T tersebut, adalah Pertama; simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank, Kedua: tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku, ketiga: tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya tidak memiliki kredit macet).
Masyarakat kami himbau juga agar aware terhadap tawaran cash back.
Sebab cashback akan diperhitungkan juga dalam komponen bunga.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.