Berita Buleleng
Polsek Kota Singaraja Amankan Rizki, Warga Banyuasri Curi 240 Helm Sejak Desember 2022
Polsek Kota Singaraja mengamankan spesialis pencurian helm. Dia adalah Muhamad Rizki, warga asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Bali.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polsek Kota Singaraja Amankan Rizki, Warga Banyuasri Curi 240 Helm Sejak Desember 2022
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Polsek Kota Singaraja mengamankan spesialis pencurian helm.
Dia adalah Muhamad Rizki, warga asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Bali.
Tercatat sejak Desember 2022 hingga Agustus 2023 pria berusia 23 tahun itu telah mencuri sebanyak 240 helm milik ratusan korban.
Baca juga: Yusup Curi Ponsel Untuk Pulang Kampung, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Buleleng
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara ditemui Kamis (31/8/2023) mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu satpam yang bertugas di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja.
Satpam tersebut melihat tersangka Rizki mencuri helm milik salah satu mahasiswa pada 10 Agustus lalu, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada anggota di Polsek Kota Singaraja.
Baca juga: Rugikan Rp 1 Miliar Ditawar Rp 25 Juta! PDAM Badung Bawa ke Proses Hukum Pencurian Air
Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun bergegas mendatangi TKP dan menangkap tersangka Rizki di Undiksha.
Saat ditangkap, Rizki terciduk tengah membawa tiga buah helm hasil curiannya selama berburu di Undiksha.
Dari hasil penyidikan tersangka Rizki mengaku telah mencuri helm sejak Desember 2022, dengan total mencapai 240 buah.
Baca juga: Berdalih Pinjam Motor, Dodik Bawa Kabur Motor Temannya, Sempat Berbincang Sebelum Lakukan Pencurian
Lokasi yang disasar seperti Undiksha, GOR Bhuana Patra Singaraja, serta Pantai Penimbangan.
Selama beraksi, Rizki menyasar helm warga yang digantung di kaca spion, atau menarik paksa helm yang digantung di jok motor.
"Dalam sekali beraksi dia (Rizki,red) rata-rata mencuri lima buah helm. Helm yang disasar yang memiliki nilai ekonomis, kemudian dijual secara online," ungkap Kompol Pawana.
Baca juga: Ketut Mustika Curi Hp Pamedek Demi Sang Pacar, Pencurian di Pura Ulun Danu Batur
Sementara kepada awak media, Rizki mengaku hasil curiannya itu dijual secara online, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Mencuri untuk makan sehari-hari," katanya singkat. Akibat perbuatannya itu, Rizki dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.