Berita Denpasar
Tari Baris Kekupu dan Gaya Lukisan I Gusti Made Deblog dari Denpasar Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia
Tahun 2023 ini, sebanyak dua warisan budaya Kota Denpasar ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) secara Nasional.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2023 ini, sebanyak dua warisan budaya Kota Denpasar ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) secara Nasional.
Dua karya budaya Kota Denpasar yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia Tahun 2023 yakni Gaya Lukisan I Gusti Made Deblog dengan domain Kemahiran Kerajinan Tradisional dan Tari Baris Kekupu Banjar Lebah Denpasar dengan domain Seni Pertunjukan.
Baca juga: Budaya Kawi Berkontribusi Membangun Pilar Penyangga Negara Kesatuan Indonesia,Ini Kata Ari Dwipayana
Kadis kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara mengatakan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2023 merupakan angin segar bagi inventarisasi dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar.
Sehingga, ke depannya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar.
Baca juga: Tumbuh Kembangkan Seni Budaya Nusantara Melalui Pencak Silat, Wabup Buka IPSI Bali Championship 2023
Di mana, dengan penetapan dua karya budaya tahun 2023 ini menjadikan WBTB Indonesia dari Kota Denpasar bertambah menjadi 13 sejak tahun 2018 – 2023.
"Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional," katanya, Senin 4 September 2023.
Baca juga: Kirab Budaya dan Pesta Rakyat Meriahkan HUT Kemerdekaan ke-78 di GWK Bali
Ia menambahkan, setelah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia tahun 2023, nantinya kedua WBTB asal Denpasar ini akan terus dikawal sehingga mampu menjadi WBTB di tingkat Internasional yang ditetapkan oleh UNESCO.
"Kita patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WBTB Indonesia, kedepanya tradisi dan kebudayaan lainya akan tetap kita perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional," katanya.
Baca juga: Derkuku Cup Jadi Ajang Pelestarian Satwa dan Tradisi Budaya, Serangkaian HUT Kota Negara ke-128
Sementara itu, Tim Cagar Budaya Kota Denpasar, Dewa Gede Puwita bersama Dewa Gede Yadhu Basudewa mengatakan bahwa, sebelum ditetapkan, beragam tahapan telah diikuti dengan baik.
"Setelah dua kali sidang tertutup pembahasan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan dilaksanakan verifikasi validasi lapangan, dilanjutkan dengan sidang penetapan selama 4 hari dari tanggal 28 - 31 Agustus 2023 di Jakarta, akhirnya usulan dua karya budaya dari Kota Denpasar berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia," katanya.
Baca juga: Denpasar Kini Kembangkan Desa Budaya Kertalangu dan Pulau Serangan sebagai Tempat Wisata
Langkah yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sejak tahun 2019 dalam proses penetapan WBTB Indonesia ini adalah dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video/film dokumenter.
Selanjutnya, setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan, setelah berhasil tercatat baru mulai disusun form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video/film dokumenter.
"Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan di Kota Denpasar dalam langkah pelindungan dan pengembangan," jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, karya budaya pertama yakni Langgam lukisan I Gusti Made Deblog yang khas dengan langgam realis-naturalistik adalah temuan baru dalam lintasan sejarah seni rupa Bali yang ditemukan pada rentang waktu dekade 1930 dan populer pada masa setelahnya.
Tari Baris Kekupu
Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)
lukisan
Dinas Kebudayaan Kota Denpasar
TRIBUN-BALI.COM
Terkait SE Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah dari Mendagri, Ini Kata Bapenda Denpasar |
![]() |
---|
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.