Sponsored Content
Dorong Kesadaran Pajak, KPP Madya Denpasar Komitmen Layanan Perpajakan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mencanangkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) secara optimal.
TRIBUN-BALI.COM - Sebagai salah satu institusi pemerintah pusat yang berperan mendukung pembangunan melalui penerimaan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mencanangkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) secara optimal.
Pelayanan optimal merupakan salah satu bagian dari nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Penyampaian mengenai pelayanan secara optimal disampaikan oleh Kepala KPP Madya Denpasar, di sela-sela diskusi terkait tugas dan fungsi KPP, dengan mengingatkan akan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Menparekraf Sebut Informasi Terkait Pajak Wisman di Bali Harus Terpublikasi Dengan Baik
Kepala KPP Madya Denpasar I Putu Sudarma menuturkan bahwa terdapat 15 Standar Pelayanan unggulan yang selalu diingatkan kepada semua pegawai karena berkaitan dengan permasalahan atau permohonan yang sering disampaikan oleh WP.
15 Standar Pelayanan yang dilaksanakan yaitu:
1. Penghapusan NPWP,
2. Perubahan data WP dan/atau PKP,
3. Permohonan pelaporan usaha dan pengukuhan PKP,
4. Penetapan WP sebagai WP Non Efektif,
5. Permintaan kembali kartu NPWP/SKT/SPPKP,
6. Aktivasi EFIN,
7. Aktivasi akun PKP,
8. Permintaan Sertifikat Elektronik,
9. Pencabutan pengukuhan PKP,
10. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pemindahbukuan (Pbk),
11. Permohonan SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor,
12. PPh Pasal 22 impor/PPh Pasal 23,
13. Permohonan SKB pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan,
14. Keberatan,
15. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 Ayat Ia UU KUP).
Pemberian layanan perpajakan secara optimal tidak terlepas dari komitmen KPP Madya Denpasar.
Komitmen ini dituangkan dalam suatu maklumat yang menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Selain itu, dalam maklumat tersebut juga disampaikan komitmen penyelenggaraan pelayanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kesiapan akan sanksi yang ada.
Baca juga: Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar serta Ranperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah Disahkan
Maklumat tersebut menjadi pegangan bersama seluruh pegawai KPP Madya Denpasar setiap tahun, sebagai bentuk janji layanan yang senantiasa berorientasi pada pelayanan prima, Empati dan peduli terhadap WP, Niatkan suasana nyaman saat memberikan layanan, Yakinkan bahwa pelayanan tuntas dan gratis, Utamakan kepuasan WP, dan Menindak setiap pelanggaran pegawai (Janji SENYUM).
Pemberian layanan pada KPP Madya Denpasar dilakukan saat jam kerja yaitu jam 8 hingga 16, sedangkan media sosial KPP Madya Denpasar bisa diakses kapan saja.
Beberapa layanan sekarang sudah secara elektronik, misalkan ePBK, perpanjangan pelaporan SPT (SPT Y), Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan lain lain.
Penerapan komitmen pelayanan sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan.
Hingga tanggal 4 September 2023, pencapaian target penerimaan pajak dari KPP Madya Denpasar menembus angka 4,080 triliun atau 87,57 persen.
Dengan tanggung jawab pencapaian target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar 4,659 triliun yang harus direalisasikan oleh 106 pegawai, KPP Madya Denpasar mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan.
I Putu Sudarma menegaskan bahwa melalui pelayanan yang optimal tersebut maka diharapkan kesadaran WP semakin meningkat sehingga berdampak positif pada kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Peran setiap lini dan setiap pegawai KPP serta kerja sama yang terjalin dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian yang sangat menunjang pencapaian realisasi penerimaan pajak. Komunikasi yang terjalin baik menjadi penghubung kelancaran tugas dan fungsi KPP, imbuh I Putu Sudarma.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/KPP-Madya-Denpasar52.jpg)