Berita Bali

Jadi Kurir, Edarkan Sabu di Seputaran Badung dan Denpasar, Dua Sekawan Ini Divonis Bui 9 Tahun

Terdakwa Imanda Putra (30) dan Faris Bajrey (28) dijatuhi hukuman bui selama 9 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Ilustrasi sabu-sabu - Terdakwa Imanda Putra (30) dan Faris Bajrey (28) dijatuhi hukuman bui selama 9 tahun. Dua sekawan ini divonis pidana penjara, karena terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu. Keduanya berperan sebagai kurir dan mengedarkan sabu di seputaran Badung dan Denpasar.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Imanda Putra (30) dan Faris Bajrey (28) dijatuhi hukuman bui selama 9 tahun.

Dua sekawan ini divonis pidana penjara, karena terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Keduanya berperan sebagai kurir dan mengedarkan sabu di seputaran Badung dan Denpasar


Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar


"Kedua terdakwa diputus 9 tahun penjara, denda Rp 1,8 miliar subsidair 4 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 13 September 2023.

Baca juga: Rapat Perdana Partai Pengusung Anies Baswedan-Cak Imin di Bali, Sepakat Kedepankan Kearifan Lokal

Baca juga: TARGET Sapu Bersih Teco! 6 Sisa Laga Liga 1 Bali United Vs RANS Nusantara FC Putaran Pertama 

Ilustrasi - Terdakwa Imanda Putra (30) dan Faris Bajrey (28) dijatuhi hukuman bui selama 9 tahun.

Dua sekawan ini divonis pidana penjara, karena terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Keduanya berperan sebagai kurir dan mengedarkan sabu di seputaran Badung dan Denpasar. 
Ilustrasi - Terdakwa Imanda Putra (30) dan Faris Bajrey (28) dijatuhi hukuman bui selama 9 tahun. Dua sekawan ini divonis pidana penjara, karena terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu. Keduanya berperan sebagai kurir dan mengedarkan sabu di seputaran Badung dan Denpasar.  (Tribun Bali/Dwi S)


Dikatakan Prami, vonis majelis hakim turun setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Imanda dan Faris. 


"Mereka (kedua terdakwa) menerima vonis majelis hakim. Jaksa juga menerima," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tersebut telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.


Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU. 


Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, awalnya terdakwa Imanda baru saja selesai mengambil paket sabu dan telah habis. Berselang beberapa saat, Imanda ditelpon oleh Pak Nengah (buron) diminta kembali mengambil paket sabu. 


Imanda pun meluncur ke alamat pengambilan sabu yang diberikan oleh Pak Nengah di daerah Sukawati, Gianyar. Berhasil mengambil, paket sabu itu lalu dibawa Imanda ke kosnya di Jalan Pulau Maluku, Dauh Puri, Denpasar Barat. 


Lalu paket dibuka dan berisi 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 100 gram. Atas perintah Pak Nengah, sabu itu kemudian dipecah oleh Imanda dibantu terdakwa Faris menjadi 136 paket dengan berat bervariasi


Keesokan harinya, Imanda menempel beberapa paket sabu di seputaran jalan Sunset Road, jalan Mahendradatta, jalan Imam Bonjol, Kerobokan dan di daerah padangsambian. 
Usai seharian menempel, Imanda kembali ke kos untuk istirahat, dan Faris ada di kamar kos. 


Besoknya, saat keduanya masih berada di kos datang beberapa petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali. Keduanya pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. 


Hasil penggeledahan, ditemukan 46 paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 41,37 gram bruto atau 35,07 gram netto. Saat dilakukan interogasi, kedua terdakwa mengaku puluhan paket sabu yang diamankan adalah sisa dari paket sabu yang telah ditempel. CAN
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved