CASN 2023
INFO Seleksi PPPK Bawaslu 2023: Cek Rincian Formasi dan Persyaratannya di Sini!
Adapun rincian formasi jabatan dan deskripsi pekerjaan PPPK Bawaslu 2023, dapat dilihat pada link berikut:
TRIBUN-BALI.COM – INFO Seleksi PPPK Bawaslu 2023: Cek Rincian Formasi dan Persyaratannya di Sini!
Berikut ini adalah informasi seputar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, khususnya pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2023.
Bawaslu telah merilis kebutuhan formasi, rentang gaji hingga syarat pendaftaran PPPK Bawaslu 2023 seperti yang tertuang dalam pengumuman Bawaslu nomor: 10/KP.01/SJ/09/2023.
Pendaftaran PPPK Bawaslu bisa dilakukan di website sscasn.bkn.go.id dan sudah bisa dimulai sejak hari ini Kamis, 21 September 2023.
Pada seleksi PPPK 2023 ini Bawaslu membuka kesempatan bagi total 2.598 formasi pegawai.
Adapun kebutuhan 2.598 formasi pegawai PPPK Bawaslu 2023 tersebut terdiri dari:
- Ahli Pertama:
1. Analisis Hukum: 321 formasi
2. Analisis Kebijakan: 45 formasi
3. Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur: 3 formasi
4. Arsiparis: 61 formasi
5. Penataan Kelola Pengawasan Pemilihan Umum: 1.996 formasi
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2023 : Kompetensi Sosio Kultural dan Tes Bakat Skolastik Pilihan Ganda
Baca juga: INFO Seleksi PPPK Lembaga Ketahanan Nasional RI: Cek Formasi, Gaji dan Persyaratannya di Sini!
6. Penerjemah Bahasa Inggris: 1 formasi
7. Perencana: 16 formasi
8. Pranata Hubungan Masyarakat: 11 formasi
9. Pranata Komputer: 76 formasi
10. Pustakawan: 1 formasi
11. Statistisi: 20 formasi
12. Widyaiswara: 1 formasi
- Terampil:
1. Arsiparis: 7 formasi
2. Pranata Komputer: 24 formasi
3. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: 15 formasi
Adapun rincian formasi jabatan dan deskripsi pekerjaan PPPK Bawaslu 2023, dapat dilihat pada link berikut:
Cek Formasi PPPK Bawaslu 2023: Klik LINK
Seluruh pelamar PPPK Bawaslu 2023 akan di tempat kan di berbagai unit kerja:
1. Sekretariat Jenderal
2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Baca juga: Contoh Soal CASN 2023: Formasi PPPK Guru Tes Pedagogik Teori Belajar, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Baca juga: INFO Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan BNN 2023: Cek Formasi, Syarat & Panduan Cara Mendaftar di Sini!
Syarat Umum Daftar PPPK Bawaslu 2023
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.
5. Pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
d. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Baca juga: Contoh Soal CPNS 2023: SKD TIU Materi Deret Angka, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan
11. Lulusan Strata 2 (S-2)/Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol);
12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Pengalaman Bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar;
b. bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun.
13. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.
Baca juga: INFO Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023: Cek Formasi, Gaji dan Persyaratan Umum di Sini!
Syarat Khusus Penyandang Disabilitas
1. Pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
2. Pelamar harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Informasi lengkap terkait cara daftar PPPK Bawaslu 2023, besaran gaji dan tahapan seleksinya dapat disimak di sini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Link Formasi PPPK Bawaslu 2023, Berikut Rincian dan Syarat Pendaftarannya,
Daftar CASN 2023
Pendaftaran CASN 2023
Cara Pendaftaran Akun SSCASN 2023
Syarat Umum Daftar CPNS 2023
Rekrutmen PPPK 2023
Syarat Daftar PPPK 2023
pendaftaran PPPK 2023
PPPK Bawaslu 2023
Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Daftar PPPK Bawaslu 2023
Formasi PPPK Bawaslu 2023
SAH! Presiden Resmikan UU ASN 2023: PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua |
![]() |
---|
LINK Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di 20 Instansi, Cek di Sini! |
![]() |
---|
Persiapan Menuju Ujian SKD CPNS 2023: Berikut Nilai Ambang Batas & Kisi-Kisi untuk TIU, TWK dan TKP |
![]() |
---|
JADWAL dan Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023 bagi Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Contoh Kalimat Sanggahan CPNS/PPPK 2023, Sudah Bisa Diajukan Mulai Hari Ini 19 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.