Berita Bali

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Inggris yang Melawan Polisi Saat Ditilang 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Inggris berinisial AAM

Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai deportasi Warga Negara Inggris berinisial AAM karena melawan saat ditilang. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Inggris berinisial AAM (Laki-Laki usia 29 tahun). 


AAM sebelumnya viral di media sosial akibat ulahnya melawan polisi yang memeriksanya saat melanggar lalu lintas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa AAM telah menjalani proses hukum di kepolisian. 

Baca juga: Bule Wanita Panjat Pagar Bandara Ngurah Rai, Ikuti Google Maps tapi Bingung Jalannya


“Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, AAM dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan,” ujar Sugito dalam keterangannya, Sabtu 23 September 2023.

Dalam persidangan tersebut, AAM dikenai pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. 


Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, AAM kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.

Baca juga: VIRAL! Bule Pendorong Polisi Ditangkap! Simak Penjelasan Kabid Humas Polda Bali

“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Jumat 22 September 2023 malam,” imbub Sugito.


Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha, kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, AAM masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Baca juga: Bule Pendorong Polisi Ditangkap, Kasus WNA Inggris Marah di Pospol Sunset Road Badung

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AAM kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambah Sugito.


“Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, sambungnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved