Berita Denpasar
Ada Aset 74 Are, Dishub Masih Berharap Dermaga Sanur Dikelola Pemkot Denpasar
Hingga kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar tetap berharap agar Pemkot Denpasar diberikan wewenang untuk mengelola Dermaga Sanur.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar tetap berharap agar Pemkot Denpasar diberikan wewenang untuk mengelola Dermaga Sanur.
Di mana saat ini, Dermaga Sanur ini masih dikelola Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa.
Harapan tersebut, karena dari aturan perundang-undangan wajib pengelolaan tersebut diserahkan ke daerah untuk memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah dan masyarakat.
Baca juga: Penumpang Naik Tiga Kali Lipat, KSOP Sanur Minta Kapal Patroli Laut Ditambah
Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sariawan saat diwawancarai, Senin 25 September 2023.
Sriawan menambahkan, Pemkot terus berupaya mengajukan pengelolaan sesuai dengan rencana sebelumnya.
Ditambah kata dia, dari peraturan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, pelabuhan tersebut masih tanggung jawab pemerintah kota.
Baca juga: KSP Moeldoko Lakukan Tinjauan ke Pelabuhan Sanur Bali, Beberkan Opsi Dibangun Gedung Bertingkat
Dengan aturan tersebut, pemerintah pusat harusnya memberikan pengelolaan ke Pemkot Denpasar.
"Aturannya jelas, Sanur merupakan pelabuhan pengumpan lokal, tertuang dalam rencana induk pelabuhan nasional tertuang dalam tata ruang Kota dan Provinsi. Dalam pembagian urusan tugas yang diatur UU 23 tahun 2014, pelabuhan itu tanggung jawab pemerintah kota. Itu dasarnya," jelasnya.
Jangan sampai, pelabuhan tersebut yang sebelumnya merupakan aset Kota Denpasar malah dikelola pihak lainnya.
Baca juga: Masa Pemeliharaan Pelabuhan Sanur Akan Berakhir, Dishub Harap Pengelolaan Diserahkan ke Pemkot
Jika itu terjadi, ia menganggap pemerintah pusat melakukan pembangunan tidak menguntungkan pemerintah daerah untuk mendapatkan tambahan PAD.
Padahal, dari pembicaraan awal, karena ada aset Pemkot Denpasar seluas 74 are yang sudah diserahkan ke pusat, harusnya bisa dikelola.
"Pada kenyataannya kami belum dilibatkan. Tetapi kami masih menginginkan itu apalagi kepala staf kepresidenan kemarin datang kami sudah sampaikan seperti itu. Ini masih ada masa pemeliharaan sampai Februari 2023. Nah setelah itu gimana," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS! Mobil Mewah Ditemukan di Pinggir Pantai Sanur Bali dengan Kondisi Ringsek
Ditambah, selama pengelolaan saat ini, KSOP tidak melibatkan pihak dari Pemkot Denpasar. Padahal, segala aturan dan SDM sudah disiapkan.
"Kami sudah sangat siap melakukan pengelolaan. Dari sebelum pembangunan dan menyiapkan proses dermaga kami bisa kok masa mengelola tidak bisa, kami bisa dan sudah siap bahkan," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.