Tali Lift Putus di Ubud
Babak Akhir Kasus Lift Ayu Terra Resort, Owner dan Kontraktor Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun
Polres Gianyar, Bali resmi menetapkan owner dan juga kontraktor sebagai tersangka dalam kasus lift Ayu Terra Resort Ubud
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Polres Gianyar, Bali resmi menetapkan owner dan juga kontraktor sebagai tersangka dalam kasus lift Ayu Terra Resort Ubud.
Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada menjelaskan akan ada hukuman yang berlapis untuk owner Ayu Terra Resort karena dinilai lalai terhadap keselamatan pekerja.
Di sisi lain, kontraktor yang ikut bertanggung jawab dalam pembangunan lift tersebut juga disanggahkan dengan pasal berlapis dengan maksimal hukuman selama 5 tahun.
Adapun tersangka dalam tragedi ini ialah Mujiana selaku mekanik lift atau rekanan yang memasang lift inklinator di Ayuterra Resort Ubud.
Baca juga: Owner Ayu Terra Resort Ubud Vincent Juwono Jadi Tersangka Lift Maut, Ini Komentar Pengacaranya
Satu tersangka lagi ialah Vincent Juwono selaku owner Ayuterra Resort yang memesan lift tersebut pada Mujiana.
"Barang bukti yang kita amankan ada 11 yang diambil dari TKP,”
“Langkah yang sudah dilakukan pada kejadian ini, kami bersama Labfor Polri Cabang Denpasar dan dibackup Ditkrimum Polda Bali,”
“Kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti,"
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 6 orang ahli,”
“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta hasil labfor dan didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan terdapat lebih dari dua alat barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolres.
Baca juga: Ini Alasan Polres Gianyar Tak Tetapkan Owner Ayu Terra Resort Ubud Linggawati Utomo Jadi TSK
Adapun tersangka utama dalam kasus ini, ialah Mujiana.
Sebab yang bersangkutan tidak memiliki sertifikasi dalam pemasangan lift inklinator di Ayuterra Resort.
"Terhadap saksi Mujiana selaku mekanik inklinator yang sesuai data Kementerian Tenaga Kerja tidak terintegrasi sebagai ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) elevator dan eskalator,”
Baca juga: Tersangka Lift Maut Ayu Terra Resort Ubud Belum Ditahan, Kapolres: Jumat Panggilan akan Dilayangkan
“Sehingga saksi Mujiana ini merancang lift inklinator tanpa K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja,"
"Sehingga, inklinator yang ada di Ayuterra resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling putus hingga adanya korban jiwa,”
“Terhadap saksi mujiana ditingkatkan berstatus sebagai tersangka," ujar Kapolres.
Adapun jeratan hukum yang diberikan pada Mujiana adalah berdasarkan pasar 359 kuhp juncto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI no 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja tentang elevator dan eskalator junto pasal 190, juncto pasal 87 UU RI nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.
Tersangka kedua, ialah Vincent Juwono (VJ), selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort yang merancang pengadaan lift inklinator Ayuterra Resort dengan menggunakan jasa Mujiana sesuai dengan segmen dalam IMB.
"Saksi Vincent Juwono adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh Mujiana,”
“Dimana inklinator yang dibuat oleh Mujiana yang dilakukan penggantian sling dari 3 menjadi 1, tidak sesuai dengan ketentuan K3,”
“Dan saksi Vincent Juwono selaku owner langsung menggunakan lift tersebut sebelum lift dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 untuk mengetahui lift tersebut sudah sesuai standar atau tidak,”
"Sehingga, akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ, menyebabkan adanya korban jiwa,”
“Terhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar AKBP Widiada.
Adapun Vincent, dikenakan sangkaan pasal 59 kuhp junto pasal 46 ayat 3, UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang ciptakerja menjadi UU, junto pasal 46 ayat 3 UU RI no 8 tahun 2022 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI no 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Junto pasal 190, juncto pasal 87 UU RI no 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.
"Keduanya dikenakan hukuman maksimal lima tahun," kata Kapolres.
Ada modus operandi tersangka Mujiana, kata Kapolres, dalam hal ini dia tidak memiliki sertifikasi keahlian K3.
Namun telah memasang dan mengganti tali sling di Ayuterra Resort, atas perintah Vincent selaku owner.
"Setelah adanya pergantian sistem kerja mesin lift inklinator dari penggunaan tali sling 3 menjadi 1, tidak ada dilakukan pengujian K3,”
“Namun inklinator tersebut sudah dibangun atau dioperasionalkan sehingga tali sling putus dan pesawat inklinator jatuh ke jurang dan menyebabkan 5 orang meninggal dunia," papar Kapolres.
Sementara modus operansi dari tersangka VJ, kata Kapolres, adalah menggunakan lift inklinator hasil pekerjaan Mujiana yang tak memiliki sertifikasi.
"VJ selaku owner tak mengoperasikan lift sesuai standar K3 sehingga menyebabkan tali sling putus yang menyebabkan lima orang meninggal dunia," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Polres-Gianyar-142.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.