Berita Karangasem

Kejari Karangasem Musnahkan Puluhan BB Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (26/9/2023).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Saiful Rohim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Karangasem memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum, Selasa (26/9/2023) pagi hari. 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (26/9/2023).

Pemusnahan barang bukti digelar di belakang Kantor Kejari Karangasem, dan dipimpin langsung Kepala Kejari Kab. Karangasem.

Kepala  Kejari  Karangasem, Endang  Tirtana, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap. Tindak pidana umum dari Juni sampai September, sudah masuk triwulan III. Jumlahnya mencapai puluhan. Seperti pisau, pakaian, sabu - sabu, ganja, handphone, celana, dan bukti lainnya.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara. Seperti kasus pencurian, narkotika,  penganiayaan,  pencabulan, KDRT, persetubuhan, penambangan tanpa izin, serta penipuan. Kasus ini terhitung dari Juni - September 2023,"kata Endang, Selasa (26/9/2023) pagi kemarin

Kegiatan pemusnahan BB kasus pidana umum merupakan  komitmen dari Kejaksaan dalam menegakan hukum, serta  menghindari adanya penyimpangan.

Pemusnahan BB yang inkrah ini (berkekuatan hukum) dilakukan secara berkala sesuai dengan standar  operasional yang  ditentukan Kejaksaan RI.

"In adalah pemusnahan barang bukti yang ke 2 di tahun 2023. Dan ini yang terakhir dilakukan selama 2023. Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap,"tambahnya.

BB yang dimusnahkan meliputi handphone, narkotika  jenis  sabu - sabu dengan  beratnya sekitar 7.50 gram, ganja berat kotor 10.41 gram, pakaian dari kasus penganiayaan, senjata tajam dan barang bukti lainnya. Pemusnahan sudah berkeputusan dari pengadilan, sehingga  di eksekusi oleh Kejaksaan.

Sebelumnya, Kejari Karangasem memusnahkan  puluhan barang bukti sudah berkekuatan hukum, Rabu (14/6/2023).

Pemusnahan BB dari  kasus pidana umum telah berkekuatan hukum (inkrah) di pengadilan terhitung Januari - Juni 2023. Jumlah BB mencapai puluhan, dari berbagai jenis dan kasus pidana. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 27 September 2023 untuk Cancer, Leo dan Virgo: Horoskop Karir, Cinta, Keuangan


BB yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara yang ditanganinya. Satu diantaranya kasus perjudian, pencurian, pelecehan seksual, narkoba ,  penganiayaan, pemalsuan surat vaksin, penganiayaan, kekerasan, dan penyalahgunaan narkotika, dan perkara karantina hewan, dan pertambangan. Proses jalan lancar, tak ada hambatan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved