Sponsored Content
Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi DPRD Badung Lakukan Raker
Lihat Perkembangan Pendapatan Saat Ini, Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi DPRD Badung Lakukan Raker
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Badung menggelar rapat kerja (raker) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) khususnya Badan Pendapatan (Bapenda) pada Selasa 3 Oktober 2023 kemarin.
Raker sendiri dipimpin Ketua Pansus Nyoman Graha Wicaksana.
Turut hadir pada raker itu, anggota Pansus Made Suryananda Pramana, Wayan Sandra, Made Yudana, Wayan Sugita Putra, Made Ponda Wirawan, dan Yayuk Agustin Lessy.
Dari OPD tampak hadir Plt. Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Kabag Hukum AA Gde Asteya Yudhya, serta tim ahli DPRD Badung.
Ketua Pansus Nyoman Graha Wicaksana pada kesempatan itu mengatakan bahwa raker membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengingat Ranperda itu merupakan turunan dari Undang-undang No.1 Tahun 2022 yaitu mengenai perimbangan pendapatan dari pusat dan daerah.
"Jadi secara substantif, yang dibicarakan seperti ada beberapa pajak yang tidak lagi digarap oleh Bapenda Badung dan ada juga yang tambahan," kata Graha Wicaksana.
Politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta itu mengaku tambahan pajak yang dimaksud yakni option berupa kendaraan pajak bermobil dan bea balik nama kendaraan bermobil.
Disisi lain, ada juga beberapa pengurangan dan kenaikan seperti pajak parkir yang dulunya 25-30 persen, kini turun menjadi 10 persen.
Begitu juga pajak hiburan yang dulunya 15 persen, sekarang minimumnya harus 40 persen.
"Dengan adanya kenaikan dan penurunan persentase pajak takkan berpengaruh. Pendapatan daerah masih tetap stabil bahkan ada peluang untuk naik," ucap Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung sembari mengatakan sementara pajak lain masih tetap sama.
Lebih rinci pihaknya menyebutkan jika pajak parkir mengalami penurunan dari 30 persen menjadi 10 persen. Nilainya diprediksi Badung akan kehilangan hingga Rp 2 miliar.
Di sisi yang lain ada kenaikan pajak hiburan yang dari 15 persen menjadi 40 persen, itu diprediksi akan mendapatkan pemasukan lebih dari Rp 10 miliar.
Baca juga: Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Dijadwal Mulai Lagi Awal 2024, Konsorsium Presentasi ke PJ Gubernur Bali
"Sementara pajak hotel dan restoran (PHR) nilai pajaknya tetap 10 persen. Jadi rencananya nanti pajak parkir, dikenakan kepada semua parkir yang dikelola oleh pihak swasta. Sementara parkir yang dikelola desa adat berupa retribusi," imbuhnya (*)