Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan ketiga, DPRD Badung Paparkan Tiga Ranperda Inisiatif Dewan

Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan ketiga, DPRD Badung Paparkan Tiga Ranperda Inisiatif Dewan

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Pelaksanaan Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan ketiga, DPRD Badung pada Senin 9 Oktober 2023 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Wakil rakyat di DPRD Badung menggelar rapat paripurna dewan pertama masa persidangan ketiga pada Senin 9 Oktober 2023. Dalam rapat tersebut, dewan Badung memaparkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif dewan. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I, Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, Made Sunarta dihadiri Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta beserta jajarannya. 


Penjelasan tiga Ranperda inisiatif dewan yang dibacakan oleh Anggota DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra tentang data dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa presisi, perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.


"Rancangan peraturan daerah tentang data dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa presisi adalah mengenai data desa yang betul-betul sesuai dengan yang terdapat di lapangan. Data dengan presisi tinggi dan dengan sentuhan digital harus tentu dimulai dari desa, sehingga memberikan ruang keterbukaan dan kepastian yang dibutuhkan untuk membangun indonesia dari desa," jelasnya.


Karena itu, sudah saatnya diperbaiki dengan memanfaatkan era digitalisasi. Untuk itu, dibutuhkan pendekatan baru yang mampu mengkombinasikan pendekatan konvensional dengan pendekatan digital berbasis partisipatisi warga masyarakat.


"Diperlukan adanya pendataan yang akurat yang dilakukan mulai dari desa dengan pertimbangan masyarakat desa itu sendiri yang lebih tahu kondisi riil yang ada di sekitarnya. 
Terkait pancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Sugita Putra menjelaskan negara Indonesia melalui amanat dasar negara pancasila dan undang-undang dasar 1945, mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 


"Negara memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani serta proteksi atas produk pertanian, merupakan bagian dari upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional," katanya.


Menurutnya, pembangunan pertanian diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian. untuk mewujudkan tujuan tersebut, petani mempunyai hak dan kebebasan untuk menentukan pilihan jenis komoditas dan usaha tani. "Pemerintah harus mengupayakan peningkatan kapasitas petani agar menjadi petani yang mandiri dan berdaulat," ucapnya.


Ranperda inisiatif ketiga, kata Sugita Putra adalah pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Ranperda ini merupakan suatu upaya untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. 


"Sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan untuk lebih meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. sering ditemui pelayanan pemerintah yang sangat lamban, prosedur yang kadang berbelit, dan tidak ada kepastian, mengakibatkan banyaknya keluhan yang terjadi di masyarakat terhadap birokrasi pelayanan publik," terangnya.


Disebutkan, pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada instansi pusat dan pemerintah daerah, yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik.


"Ketiga rancangan peraturan daerah inisiatif dewan ini telah melalui mekanisme penyusunan produk hukum daerah, termasuk telah mendapatkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah oleh tim pengharmonisasian Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia wilayah Bali," sebutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved