Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Subang Termasuk Yosef, Pengacara: Berdasarkan Pengakuan Danu
Polda Jabar ternyata sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jawa Barat.
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Subang Termasuk Yosef, Pengacara: Berdasarkan Pengakuan Danu
TRIBUN-BALI.COM, SUBANG - Polda Jabar ternyata sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jawa Barat.
Dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu harus menjadi korban meninggal pada 18 Agustus 2023 silam.
Adapaun, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Yosep, Mimin, Arighi, Reksa Pratama dan Abi.
Dilansir dari TribunJabar.id pada Rabu 18 Oktober 2023, diketahui Yosef merupakan suami suami sang dari mendiang Tuti Suhartini.
Baca juga: SOSOK Danu, Saksi Kunci Kasus Subang yang Ngaku Terlibat, Akan Diajukan Jadi Justice Collaborator
Kabar ditetapkannya empat tersangka baru disampaikan langsung oleh pengacara Yosef, Rohman Hidayat.
"Betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," ujar Rohman Hidayat, saat ditemui di Polda Jabar, Selasa 17 Oktober 2023.
Sejauh ini, Rohman mengaku tak tahu apa peran kliennya dalam pembunuhan tersebut.
Dijemput Subuh
Muhamad Ramdanu alias Danu, menyerahkan diri ke Polda Jabar untuk membongkar siapa saja pelaku dalam pembunuhan ibu dan anak di subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, 18 Agustus 2021.
Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, Danu datang ke Polda Jabar sejak Senin 16 Oktober 2023 dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada Selasa 17 Oktober 2023 sore.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Danu, kata dia, terdapat sejumlah saksi kasus Subang yang diduga terlibat sebagai pelaku dijemput penyidik Polda Jabar.
"Kalau saksi lain yang saya dengar juga dijemput subuh-subuh tadi masih dalam proses pemeriksaan," ujar Achmad Taufan, saat dihubungi Selasa (17/10/2023) malam.
Kepada penyidik, kata dia, Danu menyampaikan semua informasi terkait pembunuhan ibu dan anak yang selama ini dirahasiakannya.
"Seluruhnya sudah diceritakan dan seluruhnya sudah disampaikan ke penyidik. Saya hanya mohon maaf kita belum bisa masuk ke dalam tahap itu karena kita harus menghargai kepolisian," katanya.
Danu akan Diajukan Sebagai Justice Collaborator
Sebelumnya, Muhamad Ramdanu alias Danu telah lebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.
Danu mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Raut di Jalancagak Subang, Jawa Barat pada 17 Agustus 2023 silam.
Ia pun diketahui telah menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Senin 16 Oktober 2023 beberapa waktu lalu.
Ia pun resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar.
Baca juga: Danu Bongkar Kasus Subang: Ngaku Terlibat Pembunuhan Tutik & Amalia, Bukan Tersangka Tunggal?
"Keberanian Danu membongkar kasus Pembunuhan Subang dan rela jadi tersangka banyak diapresiasi oleh semua pihak yang selama ini mengawal langsung kasus Pembunuhan tersebut," ujar Achmad Taufan, Kuasa Hukum Danu, Selasa 17 Oktober 2023 malam.
Dilansir dari TribunJabar.id atas keberaniannya membongkar kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang itu, Danu pun akan diajukan sebagai Justice Collaborator.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.
"Rabu 18 Oktober 2023, siang saya akan mendatangi LPSK untuk mengajukan Danu sebagai Justice Collaborator sekaligus memohon perlindungan untuk keselamatan Danu dan keluarganya yang sudah membongkar kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak," katanya
Achmad Taufan, menegaskan Danu sangat layak diajukan sebagai Justice Collaborator.
Karena dirinya sudah berani membongkar kasus pembunuhan yang sudah dua tahun lebih berlarut-larut tak terungkap.
"Danu layak jadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di subang, karena sudah berani membongkar dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, sehingga kasus yang sudah berlarut-larut selama 2 tahun lebih ini akhirnya terbongkar," tegasnya.
Danu yang notabene adalah bagian-bagian dari historis terjadinya pembunuhan tersebut dan mengetahui semua dan juga ada suruhan untuk melakukan a-b-c oleh pelaku lainnya dan keberanian dia untuk membongkar kasus ini menurut saya layak sekali untuk kita ajukan dana sebagai Justice Collaborator agar dia terus konsisten untuk membongkar Kasus Pembunuhan ibu dan Anak tersebut
" Maka dari itu kami selaku pengacara Danu dan keluarga korban meminta dan memohon perlindungan untuk Danu dan keluarganya kepada pihak Kepolisian dan juga LPSK," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Yosep dan Mimin Jadi Tersangka Kasus Subang, Pengacara Tak Tahu Apa Peran Mereka dan Kasus Subang, Danu Bukan Tersangka Tunggal Pembunuhan Tuti dan Amalia, Sempat Diajak Sembunyi Yoris
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.