Berita Tabanan
Polres Tabanan Ringkus Dua Orang Penyelenggara Judi Sabung Ayam, Simak Beritanya
Satreskrim Polres Tabanan meringkus KS alias KC alias Kangkang, 49 tahun warga Banjar Gubug Baleran, Desa Gubug Kecamatan/Kabupaten Tabanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan meringkus KS alias KC alias Kangkang, 49 tahun warga Banjar Gubug Baleran, Desa Gubug Kecamatan/Kabupaten Tabanan, dan W alias PT asal Banyuwangi yang tinggal di Banjar Dauh Pala Desa Dauh Peken. Keduanya ditangkap karena menyelenggarakan judi sabung ayam.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, bahwa pihaknya mampu membongkar aksi judi sabung ayam yang diselenggarakan dua orang tersangka. Kejadian ini terjadi pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu, di seputaran Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. Sabung ayam ini mengadu ayam jenis Bangkokan tanpa izin sekitar pukul 23.00 Wita.
“Kami berhasil membongkar dengan menangkap dua orang tersebut sekitar pukul 11 malam,” ucapnya Senin 30 Oktober 2023.
Modus aksi judi ini, sambungnya, yakni tersangka Kangkang ini menyelenggarakan judi sabung ayam mulai bulan September 2023 lalu. Di mana judi itu mengadu ayam jenis Bangkokan dan dijadwalkan setiap hari Rabu dan Sabtu pukul 19.00 Wita. Yang bertempat di sebuah gudang milik tersangka di daerah Desa Gubug tersebut.
“Tersangka biasanya mendapat keuntungan sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu satu pertarungan,” ungkapnya.
Nah, untuk peran W alias PT yakni sebagai tukang bantu dalam mengawasi arena pertarungan permainan judi. Dan W diberikan upah sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu sekali penyelenggaraan judi sabung ayam.
Baca juga: Bersandar di Pelabuhan Benoa Bali, Kedatangan Cruise Celebrity Solstice Hasilkan Perputaran Ekonomi
Baca juga: Pentas Seni Gambuh Buddha Kecapi, Wujud Komitmen Pupuk Kaltim dalam Pelestarian Seni dan Budaya

Jadi peran K alias KC asal menyediakan tempat, menyediakan jam dinding dan mengukur waktu pertarungan ayam.
Kemudian juga menyediakan dua buah ember besar, dan kecil untuk penampungan air minum, digunakan memandikan ayam bangkok. Kemudian mengerikan spons dan makanan ayam.
“Penyelenggaran menerima uang air yang sudah dikumpulkan tersangka W. Tersangka W membantu seluruh kegiatan dalam pertarungan judi itu,” jelasnya.
Leo menambahkan, bahwa tersangka K, menyelenggarakan judi sabung ayam hanya sebagai sampingan.
Karena alasan dahulu suka dengan ayam. Ia sehari-harinya bekerja sebagai marketing properti tanah kaplingan.
Dan untuk tersangka W sehari-hari bekerja sebagai buruh harian.
“Keduanya dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukum 10 tahun,” bebernya. (*)
DUKA 2 Cewek Bandung di Bajera Tabanan, Gede Suarsana Tak Bisa Menghindar, Nyawa Dini Melayang |
![]() |
---|
Laka Maut di Tabanan Bali, Dua Cewek Bandung Bernasib Tragis, Nyawa Fitriani Tak Tertolong |
![]() |
---|
Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa |
![]() |
---|
KETERLALUAN! Pelaku Pencurian Pratima di Tabanan Jual Barang Rajahan Secara Online |
![]() |
---|
TARGET Kunjungan Hingga 7.000 Wisatawan, Jatiluwih Festival VI Suguhkan Booth UMKM & Atraksi Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.