Pembakaran Resort di Bugbug

BREAKING NEWS: Berkas 16 Tersangka Kasus Pengerusakan Villa di Bugbug Dilimpahkan ke Kejaksaan

BREAKING NEWS: Berkas 16 Tersangka Kasus Pengerusakan Villa di Bugbug Dilimpahkan ke Kejaksaan

TribunBali/Adrian Amurwonegoro
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Polda Bali sudah melimpahkan 16 orang tersangka beserta barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem kepada Kejaksaan Negeri Karangasem. 

Penetapan tersangka mulanya 9 orang kemudian, berkembang menjadi 13 orang dan sekarang menjadi 16 orang.

Sebelumnya Kabid Humas juga sudah menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk pengembangan kasus ini karena masih ada sejumlah saksi yang diperiksa. 

Ini juga menjadi aksi jera bagi masyarakat agar tidak berlaku arogan dan anarkis saat menyampaikan aspirasi. 

Belasan warga yang telah ditahan oleh Polda Bali, diduga memiliki peran yang berbeda-beda, baik memasuki pekarangan tanpa izin, merusak serta membakar properti milik Detiga Neaono.

Sehingga memenuhi unsur pidana Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan pembakaran, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 55 KUHP.

Kasus ini mencuat buntut dari penolakan sekelompok warga di Bugbug atas pembanguan resort di wilayahnya. 

Namun, penolakan warga disertai dengan kekerasan berupa pengerusakan dan pembakaran bangunan proyek saat mendatangi resort tersebut tepatnya pada Rabu 30 Agustus 2023. 

Merasa dirugikan bahkan secara materiil mencapainlebij dari Rp 2 Miliar, PT Starindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resort pun akhirnya melapor ke Mapolda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti seperti foto dan video yang tergambar jelas, termasuk bukti izin mengenai pelaksanaan proyek resort tersebut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved