Pembakaran Resort di Bugbug

Tersangka Pengerusakan Resort di Bugbug Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Untuk Disidangkan

Tersangka Pengerusakan Resort di Bugbug Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Untuk Disidangkan

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Saiful Rohim
Penyidik Polda Bali melimpahkan berkas serta tersangka perkara pengrusakan dan pembakaran resort di Candidasa, Desa Bugbug, Kec. Karangasem ke Kejari Karangasem, Rabu (1/11). 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Tersangka kasus pembakaran dan perusakan hotel di Candidasa, Bugbug, Kecamatan Karangasem segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.

Mengingat berkas serta tersangkanya telah  dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu, 1 November 2023.

Jumlah tersangka yang dilimpahkan sebanyak 16 orang. Rinciannya yakni 5 orang perempuan, dan sisanya laki. Inisial tersangka yakni Ni Made S, Ni Wayan S, Ni Kadek PS, Ni Wayan P, Ni Wayan T. Sedangkan lakinya I Kadek A, I Putu S, Wayan M, I Nyoman KA, I Wayan W, I Wayan M, Komang S, Gede A, Wayan W, Gede AH, dan IKH

Kejari Karangasem, Endang Tirtana,  melalui Kasi Intel, Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan, Kejaksaan saat ini sedang mempersiapkan penyusunan dakwaan serta meneliti berkas tersangka.

Kejari Karangasem sudh menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara ini. Koordinatornya yakni Kasi Pidum, Aris Rizky.

"Kejaksaan Karangasem masih dalam persiapan  penyusunan dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Waktu penahanan sampai 20 hari ke depan setelah dilimpahkan. Sebelum habis masa tahanannya, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan,"ungkap Ugra, Kamis, 2 November 2023.

Sejak dilimpahkan ke Kejari Karangasem, 16 tersangka perkara pengrusakan dan pembakaran resort jadi tanggung jawab Kejaksaan.

Setelah pelimpahan barang bukti, para tersangka digelar penahanan di Mapolda Bali sementara dari 1 November 2023 sampai akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk digelar proses persidangan

“Tim dari Kejaksaan Karangasem sudah meneliti dan mempelajari  berkas perkara  para tersangka yang dibagi tiga berkas.  Kemudian surat dakwaan juga sedang disusun. Paling lambat dalam dua minggu ke depan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambah Ugra.

Ditambahkan, berkas perkara pembakaran dan pengrusakan hotel di buat 3 berkas.

Pembuatan berkas sesuai peran dan aksinya saat  terjadi  pengrusakan serta  pembakaran.

Yakni 10 orang disangkakan dengan  Pasal  170  ayat 1  KUHP, atau  kedua pasal 406 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1  atau ke 3 Pasal 167 KUHP jo.pasal 55 ayat 1.

Berkas kedua jumlahnya 3 orang. Disangkakan pasal 187 KUHP atau pasal 167 KUHP  Jo.

Pasal 55 KUHP. Sedangkan berkas ketiga dengan jumlah tersangka 3 orang, disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP / Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP / pasal 167 KUHP jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP / pasal 287 KUHP Jo.pasal 55 ayat 1.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved