Pembakaran Resort di Bugbug
Tersangka Pengerusakan Resort di Bugbug Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Untuk Disidangkan
Tersangka Pengerusakan Resort di Bugbug Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Untuk Disidangkan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Tersangka kasus pembakaran dan perusakan hotel di Candidasa, Bugbug, Kecamatan Karangasem segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
Mengingat berkas serta tersangkanya telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu, 1 November 2023.
Jumlah tersangka yang dilimpahkan sebanyak 16 orang. Rinciannya yakni 5 orang perempuan, dan sisanya laki. Inisial tersangka yakni Ni Made S, Ni Wayan S, Ni Kadek PS, Ni Wayan P, Ni Wayan T. Sedangkan lakinya I Kadek A, I Putu S, Wayan M, I Nyoman KA, I Wayan W, I Wayan M, Komang S, Gede A, Wayan W, Gede AH, dan IKH
Kejari Karangasem, Endang Tirtana, melalui Kasi Intel, Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan, Kejaksaan saat ini sedang mempersiapkan penyusunan dakwaan serta meneliti berkas tersangka.
Kejari Karangasem sudh menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara ini. Koordinatornya yakni Kasi Pidum, Aris Rizky.
"Kejaksaan Karangasem masih dalam persiapan penyusunan dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Waktu penahanan sampai 20 hari ke depan setelah dilimpahkan. Sebelum habis masa tahanannya, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan,"ungkap Ugra, Kamis, 2 November 2023.
Sejak dilimpahkan ke Kejari Karangasem, 16 tersangka perkara pengrusakan dan pembakaran resort jadi tanggung jawab Kejaksaan.
Setelah pelimpahan barang bukti, para tersangka digelar penahanan di Mapolda Bali sementara dari 1 November 2023 sampai akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk digelar proses persidangan
“Tim dari Kejaksaan Karangasem sudah meneliti dan mempelajari berkas perkara para tersangka yang dibagi tiga berkas. Kemudian surat dakwaan juga sedang disusun. Paling lambat dalam dua minggu ke depan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambah Ugra.
Ditambahkan, berkas perkara pembakaran dan pengrusakan hotel di buat 3 berkas.
Pembuatan berkas sesuai peran dan aksinya saat terjadi pengrusakan serta pembakaran.
Yakni 10 orang disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 406 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 3 Pasal 167 KUHP jo.pasal 55 ayat 1.
Berkas kedua jumlahnya 3 orang. Disangkakan pasal 187 KUHP atau pasal 167 KUHP Jo.
Pasal 55 KUHP. Sedangkan berkas ketiga dengan jumlah tersangka 3 orang, disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP / Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP / pasal 167 KUHP jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP / pasal 287 KUHP Jo.pasal 55 ayat 1.(*)
Ketum GAPKI : Kita Perlu Ambil Langkah Untuk Tetap Bertahan Dalam Ketidakpastian Pasar |
![]() |
---|
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Gelar Pelatihan Desain Mode Bagi UMKM |
![]() |
---|
Aplikasi 'Pintar' Wakili Digital Platform Prakerja Indonesia Pada Edtech Asia Summit 2023 |
![]() |
---|
Wanita Kertamandala Diamankan Satpol PP Karangasem Karena Ngamuk Bawa Pisau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.