CASN 2023
SAH! Presiden Resmikan UU ASN 2023: PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengatur hak dan kewajiban atau hal-hal y
TRIBUN-BALI.COM – SAH! Presiden Resmikan UU ASN 2023: PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 lalu.
Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengatur hak dan kewajiban atau hal-hal yang berhubungan dengan ASN.
Selain mengatur hak dan kewajiban ASN, UU ASN 2023 juga mengatur tentang ASN dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Perlu diketahui bahwa Pegawai ASN yang yang dimaksud dalam UU adalah meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini tercantum dalam UU ASN 2023 Bab 1 Pasal 1 Nomor 2, yang berisi 'Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan'.
Berdasarkan isi dari UU ASN 2023 disebutkan bahwa PPPK juga bakal dapat uang pensiun seperti halnya PNS selama ini.
Hal ini tertuang pada UU ASN 2023 Bab VI tentang Hak Pegawai ASN yang tercantum pada Pasal 21.
Baca juga: Ganjar Pranowo Harap ASN Bisa Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Melansir Tribunnews.com, berikut isi UU ASN 2023 Bab VI tentang Hak Pegawai ASN:
Bagian Kesatu: Hak (Pasal 21)
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghasilan
b. penghargaan yang bersifat motivasi
c. tunjangan dan fasilitas
d. jaminan sosial
e. lingkungan kerja
f. pengembangan diri
g. bantuan hukum
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji
b. upah
(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. finansial
b. nonfinansial
Baca juga: Ribuan ASN dan Masyarakat Tabanan Sambut Meriah Program Badung Angelus Buana
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan
b. tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan
b. jaminan kecelakaan kerja
c. jaminan kematian
d. jaminan pensiun
e. jaminan hari tua.
(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a. fisik
b. nonfisik.
(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier
b. pengembangan kompetensi.
(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
a. litigasi
b. nonlitigasi.
Baca juga: Belum Ada Rekomendasi Komisi ASN, Pengumuman Penilaian Akhir Seleksi Kadis di Klungkung Dicabut
(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Menurut UU ASN 2023 Pasal 22 Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ini akan diberikan atau dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dimaksud mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa menurut UU ASN 2023, PPPK juga akan mendapatkan jaminan pension serta jaminan hari tua seperti PNS, karena termasuk dalam kriteria Pegawai ASN.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Tercantum pada UU ASN 2023, Bahwa PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS,
ASN
UU ASN 2023
Presiden Joko Widodo
Aparatur Sipil Negara
PPPK
PNS
pensiun
Jaminan Pensiun
Jaminan Hari Tua
LINK Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di 20 Instansi, Cek di Sini! |
![]() |
---|
Persiapan Menuju Ujian SKD CPNS 2023: Berikut Nilai Ambang Batas & Kisi-Kisi untuk TIU, TWK dan TKP |
![]() |
---|
JADWAL dan Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023 bagi Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Contoh Kalimat Sanggahan CPNS/PPPK 2023, Sudah Bisa Diajukan Mulai Hari Ini 19 Oktober 2023 |
![]() |
---|
CARA Daftar Simulasi CAT BKN Bagi Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.