Terlindas Ekskavator, Pekerja Tambang Ilegal di Jember Tewas, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

Kecelakaan kerja berujung maut kembali terjadi di Jember, Jawa Timur. Seorang pekerja bernama Arif (18) tewas terlindas alat berat saat menambang p

|
Editor: Mei Yuniken
Kompas.com/Dok. Polres Jember
Polisi menyita alat berat tambang galian C di Kabupaten Jember yang menyebabkan pekerja tewas pada Senin (6/11/2023). Terlindas Ekskavator, Pekerja Tambang Ilegal di Jember Tewas, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka 

“Korban meninggal dunia karena terlindas alat berat,” tambah dia.

Baca juga: Motor Masuk Got dan Tabrak Beton, Dua Pemuda Tewas di Payangan

Tetapkan 5 Orang Tersangka

Adanya kecelakaan kerja di lokasi pertambangan ilegal yang menyebabkan tewasnya Arif, polisi pun menyelidiki kasus tersebut.

Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Sudah kami tetapkan lima tersangka, yakni Ph, SB, DAM, FY dan MU,” kata Naufal.

Menurut dia, lima tersangka tersebut adalah operator alat berat, checker, serta pemilik lahan dan ekskavator.

Mereka bekerja di tambang galian C yang belum memiliki izin dari pemerintah.

Selain itu, aktivitas penambangan itu juga dilakukan tanpa keamanan yang lengkap. 

Polisi kemudian menutup lokasi tambang ilegal tersebut.

Kemudian untuk para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Kemudian Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca juga: Dua Kelompok Pelajar Terlibat Tawuran di Jalan Veteran, Satu Orang Tewas Diserang

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pekerja Tewas Terlindas Ekskavator di Tambang Ilegal Jember, 5 Orang Jadi Tersangka", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved