Petugas Imigrasi Bali Diamankan
BREAKING NEWS! Kejati Bali Amankan Oknum Petugas Imigrasi, Selewengkan Fasilitas Bandara Ngurah Rai
Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) berhasil mengamankan lima orang oknum Pegutas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa 14 November 2023.
BREAKING NEWS! Kejati Bali Amankan Oknum Petugas Imigrasi, Selewengkan Fasilitas Bandara Ngurah Rai
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) berhasil mengamankan lima orang oknum Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa 14 November 2023 malam.
Adanya pengamanan terhadap lima oknum petugas Imigrasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Koerniawan, M.A, S.H.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika kelima oknum itu diamankan lantaran diduga menyalahgunakan penggunaan fasiltas fitur fast track yang berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: Audiensi dengan DPR RI Nyoman Parta, GM Bandara Ngurah Rai: Beliau Dukung Transformasi Digital Kami
Baca juga: Jenazah Kadek Roi Tiba di Rumah Duka di Buleleng Jumat Ini, Pihak Kampus Sampaikan Belasungkawa
“Ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track.
Makanya pada tanggal 14 November 2023 kemarin kita turun, cek ke lapangan,” jelas Deddy.
Berdasarkan penyelidikannya, memang benar terjadi penyalahgunaan jalur fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Di lapangan memang benar ada fakta itu,” imbuhnya.
Fitur Fast Berbayar untuk WNA
Deddy menjelaskan jika Fast Track merupakan fasilitas pelayanan prioritas di Bandara Ngurah Rai untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian atau keluar daerah bagi kelompok tertentu seperti, lansia, ibu hamil, anak dan pekerja migran.
Sehingga kata Deddy, jika fasilitas tersebut pun tidak dipungut biaya.
Namun, fast track ini justru dilakukan oleh oknum Imigrasi dengan mempersilahkan WNA menggunakan jalur tersebut dengan imbalan Rp100-250 ribu per orang.
“Pelayanan fast track tidak dipungut biaya untuk prioritas seperti lansia dan ibu hamil. Namun WNA yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara 100-250 ribu rupiah per orang,” jelasnya.
Baca juga: DPMD Badung Bersama Kejati Bali Menggelar Kegiatan Penerangan Hukum
Baca juga: Audiensi dengan DPR RI Nyoman Parta, GM Bandara Ngurah Rai: Beliau Dukung Transformasi Digital Kami
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu 15 November 2023 siang.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.