Petugas Imigrasi Bali Diamankan
Kejati Bali Endus Penyalahgunaan Fast Track Bandara Ngurah Rai, 'Untung' Capai Rp200 Juta per Bulan
Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) mengendus adanya penyalahgunaan jalur cepat alias fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kejati Bali Endus Penyalahgunaan Fast Track Bandara Ngurah Rai, 'Untung' Capai Rp200 Juta per Bulan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) mengendus adanya penyalahgunaan jalur cepat alias fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hal ini disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Bali, Deddy Koerniawan melalui jumpa pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu 15 November 2023.
Deddy menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada pihaknya terkait penyalahgunaan jalur fast track itu.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kejati Bali kemudian melakukan penyelidikan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Selasa 14 November 2023 malam kemarin.
Baca juga: BREAKING NEWS! Kejati Bali Amankan Oknum Petugas Imigrasi, Selewengkan Fasilitas Bandara Ngurah Rai
“Ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track".
"Makanya pada tanggal 14 November 2023 kemarin kita turun, cek ke lapangan,” jelas Deddy.
Berdasarkan penyelidikannya, memang benar terjadi penyalahgunaan jalur fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Di lapangan memang benar ada fakta itu,” imbuhnya.
Pasalnya, total perputaran uang haram ini dikatakan mencapai Rp200 juta setiap bulannya.
Bahkan, pihak Kejati Bali telah mengamankan uang senilai Rp100 juta dari hasil penyelidikannya pada malam kemarin.
“Penyalahgunaan fast track dengan nilai nominal pungutan mencapai kurang lebih 100-200 juta (rupiah) per bulan.”
“Dari jumlah tersebut kami berhasil mengamankan uang sejumlah kurang lebih 100 juta (rupiah),” beber Deddy.
Jalur Fast Track Berbayar untuk WNA
Dia menjelaskan, jalur fast track ini sejatinya tidak dipungut biaya alias gratis bagi orang yang diprioritaskan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.