Berita Bali
Polda Bali Dalami Laporan Yang Kembali Seret Nama Puteri Indonesia Persahabatan 2002
Polda Bali Dalami Laporan Yang Kembali Seret Nama Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Kerugian WNA Investor Capai Rp 167 Miliar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali kembali menerima laporan terhadap perempuan berinisial F yang pernah menjadi Puteri Indonesia Persahabatan mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual-beli unit apartemen.
Kasus ini mencuat sejak tahun lalu dan terus memasuki babak baru hingga sekarang, total kerugian sejumlah WNA yang menanamkan modalnya mencapai nominal Rp 167 Miliar.
Dua WNA menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, untuk melapor sekaligus menyerahkan sejumlah alat bukti, pada Rabu 15 November 2023.
Mengenai laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini sedang di dalami oleh penyidik untuk perkembangan selanjutnya.
"Laporan tersebut rekan-rekan sudah mengetahui, sementara didalami oleh rekan penyidik terkait laporan itu, apabila ada perkembangan lebih lanjut melalui mekanisme laporan yang ada dilakukan pendalaman tentang bukti dan gelar perkara," ujar Kombes Pol Jansen saat dijumpai Tribun Bali di sela acara penanaman pohon serentak di Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali siang ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Erdia Christina menyampaikan, bahwa sebagaimana kasus sebelumnya, pihaknya kembali melaporkan mantan Puteri Indonesia Persahabatan itu bersama suaminya V, asal Italia dalam pusaran kasus ini.
"Kami kembali melaporkan pihak dan terlapor yamg sama, dugaan penipuan dan atau penggelapan pada objek hotel dan apartemen kali ini pelapornya beda dari sebelumnya, yaitu T WN Swiss yang mengalami kerugian Rp 4,4 Miliar," kata Erdia di Mapolda Bali.
"Dan klien saya yang L juga kembali melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atas kerugian Rp 8,8 Miliar. Total semua 10 orang ada yang sudah melaporkan, dengan seluruh total kerugian mencapai Rp 167 Miliar," bebernya.
Erdia mengungkapkan beberapa alat bukti yang dibawa dalam laporan ini salah satunya adalah bukti transfer.
Baca juga: Polsek Kuta Bekuk Jambret Spesialis WNA, Selalu Berganti Pakaian Usai Beraksi
Dia mengurai, total kerugian yang dialami oleh kliennya, secara keseluruhan ialah sebesar Rp 167,3 Miliar mulai investasi untuk membangun apartemen kurang lebih sebesar Rp 50 Milliar, potensial valuasi apartemen kurang lebih sebesar Rp 78 Milliar.
Kemudian, potensial kerugian atas rental unit-unit apartemen selama 3 tahun kurang lebih sebesar Rp 21 Milliar.
Dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp 19 Miliar.
"Untuk investasi bukti transfer dan lain-lain kami sudah siapkan," tuturnya.
Erdia menjelaskan kasus ini telah diputus oleh Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Dimana pada pokoknya PT IBM dan V secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada L, A dan T selaku investor.
Bahkan Pengadilan Negeri Denpasar telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps tanggal 27 Februari 2023 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps 16 Maret 2023 atas 25 Unit Apartemen DVM berserta fasilitas-fasilitasnya.
Terpisah saat dikonfirmasi Tribun Bali, pihak terlapor F, tidak memberikan keterangan hanya meminta awak media untuk menghubungi kuasa hukumnya.
"Silakan hubungi Pak Edyanto," terangnya.
Senada, kuasa hukum F, Edyanto juga masih belum memberikan keterangan lantaran ingin berkoordinasi dulu dengan kliennya, F.
"Saya belum bisa komen ya, saya ketemu dulu sama klien saya," ujarnta. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.