Petugas Imigrasi Bali Diamankan
BREAKING NEWS! Kejati Bali Tetapkan Kasi Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Sebagai Tersangka
kasus penyalahgunaan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tersangka
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hal tersebut tertuang dalam siaran pers Kejati Bali Nomor PR-126/N.1.3.6/Kph.3/11/2023 yang ditandatangani oleh Aspidsus Kejati Bali Dedy Kurniawan dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.
Dalam siaran persnya, Kejati Bali menetapkan pria berinisial HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka pada 15 November 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran Kejati Bali telah mengantongi dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti, serta alat bukti petunjuk.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Bali Beri Respons, Buntut 5 Petugas Imigrasi Diamankan Kejati Bali
“Bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November (2023),” sebagaimana siaran pers yang diterima Tribun Bali.
Pasalnya, HS dikatakan berperan dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Dengan tujuan, menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Atas peranannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.”
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali.
Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Selanjutnya, penyidik disebut akan menahan HS di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan selama 20 hari ke depan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023.
“Kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar,” pungkas Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali.
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.