Petugas Imigrasi Bali Diamankan
Kejati Bali Sita Uang Rp100 Juta dan CCTV Terkait Pungli Fast Track Imigrasi Bandara Ngurah Rai
Setelah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS sebagai tersangka juga dilakukan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Dari sejumlah barang bukti yang disita adalah uang sejumlah Rp 100 juta. Sementara barang bukti lainnya yang disita merupakan hasil dari penggeledahan oleh penyidik.
"Perkembangan penyidikan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang didapatkan dari hasil penggeledahan," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Jumat, 17 November 2023.
Pihaknya merinci, barang bukti yang disita selain uang Rp 100 juta. Diantaranya 1 bundel dokumen berupa SOP, SK Menteri, SK Kepala Kantor, Nota Dinas dan dokumen lainnya. 1 buah NFR (Network Video Recorder (NFR) CCTV merek HIKVISION beserta kabel adaptor. 1 buah Digital Video Recorder (DVR) CCTV merek HIK VISION beserta kabel
adaptor.
Baca juga: Satpol PP Denpasar Tertibkan 95 Baliho Hingga Spanduk APS yang Menyerupai APK
"1 bundel dokumen proses bisnis visa kunjungan saat kedatangan elektronik
(E- VOA), 5 buah handphone, 1 buah buku saku pemeriksaan Keimigrasian Di TPI Tim Bagian Program Dan Pelaporan SESDIJENIM," urai Eka Sabana.
Dari sejumlah barang bukti yang disita tersebut, kata Eka Sabana, telah dimintakan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Tidak menutup kemungkinan terdapat barang bukti lain yang akan dilakukan penyitaan dalam perkara ini," imbuhnya.
Diketahui, tersangka Hariyo Seto telah dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan. Yang bersangkutan kini telah mendekam di rumah tahanan (rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Dalam perkara ini, tersangka Hariyo Seto disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga: Made Tis, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Nongan Sedih Ditinggal Saudaranya
Sementara itu, 4 orang lainnya yang juga ikut diamankan, saat ini statusnya masih sebagai saksi. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.