Ketua KPK Tersangka Dugaan Pemerasan

Profil Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan, Terancam Bui Seumur Hidup

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Tribunnews.com
Profil Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan, Terancam Bui Seumur Hidup 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Profil Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan, Terancam Bui Seumur Hidup

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Status tersangka Firli ditetapkan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11).

Penetapan status tersangka diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) dilansir Kompas.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Profil Firli Bahuri

Firli merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 dengan karier mentereng.

Dalam perjalanan kariernya, Firli pernah menduduki sejumlah jabatan strategis baik di lingkungan Polri maupun di luar organisasi Korps Bhayangkara.

Jabatan itu di antaranya, Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat (2009), dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (2011).

Firli juga tercatat pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono (2012), Wakil Kapolda Banten (2014), Wakil Kapolda Jawa Tengah (2016), dan Kapolda NTB (2017).

Setelah itu, karier Firli semakin moncer dengan menjabat sebagao Kapolda Sumatera Selatan (2019), Kepala Badan Pemelihara Polri (2019), dan Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri (2019).

Jabatan ini menjadi jabatan terakhir Firli di lingkungan Polri.

Ia pensiun dengan menyandang pangkat komisari jenderal kepolisian atau jenderal bintang tiga.

Saat masih berstatus perwira tinggi aktif Polri, Firli menjabat Ketua KPK periode 2019-2023.

Di ujung masa jabatannya di lembaga antirasuah, Firli justru mencoreng dirinya sendiri karena tersandung kasus pemerasan.

LHKPN 3 Tahun Terakhir

Firli Bahuri rutin menyerahkan LHKPN yang kemudian dipublikasikan oleh KPK sehingga bisa dilihat oleh publik.

LHKPN Firli Bahuri dalam 3 tahun terakhir menunjukkan peningkatan nilai total kekayaan Firli.

Pada pelaporan Februari 2021, Firli mengaku total harta kekayaannya mencapai Rp 19,5 miliar, tepatnya Rp 19.581.595.227.

Tahun berikutnya, Firli melaporkan total kekayaannya mencapai Rp 20,7 miliar tepatnya Rp 20.716.990.685.

Ini artinya, harga Firli meningkat sekitar Rp 1,2 miliar dalam setahun atau Rp 100 juta per bulan.

Pada pelaporan 20 Februari 2023, Firli melaporkan total kekayaannya mencapai Rp 22,8 miliar, tepatnya Rp 22.864.765.633

Data ini menunjukkan, harta Firli meningkat Rp 2,1 miliar dalam setahun atau Rp 175 juta per bulan.

Pada ketiga laporan tersebut, Firli konsisten melaporkan kepemilikan properti di Bekasi dan Lampung.

Nilainya pun tak berubah dalam tiga tahun terakhir, yakni 10,4 miliar tepatnya Rp 10.443.500.000.

Berikut rincian properti Firli Bahuri yang konsisten dilaporkan dalam tiga LHKPN terakhir.

Jumlahnya terdiri atas empat properti di Bekasi dan empat properti di Lampung.

1. Empat properti di Bekasi senilai 8,79 miliar, tepatnya Rp 8.793.500.000.

2. Empat properti di Lampung senilai 1,6 miliar tepatnya Rp 1.650.000.000.

Keempat properti di Lampung ini memiliki bentuk, ukuran, dan nilai yang sama.

Keempatnya adalah tanah seluas 300 meter persegi masing-masing bernilai Rp 412.500.000.

(*)

Kompas/Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved