Seputar Bali

JPU Siapkan Berkas Dakwaan Kasus Rudapaksa Siswi SD di Buleleng, Segera Dilanjutkan ke Persidangan

Kasus persetubuhan yang menimpa seorang siswi SD asal Kecamatan Sawan, Buleleng saat ini sudah ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi saat menunjukan barang bukti serta tiga tersangka kasus persetubuhan terhadap bocah tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng. JPU saat ini tengah menyusun berkas dakwaannya sehingga kasus ini dapat segera di sidangkan. 

Dimana KM kala itu berkunjung ke rumah korban dan mendapati korban hanya sendirian di rumah. 

KM kemudian mencabuli korban sebanyak dua kali, hingga tertular penyakit kelamin. 

Selanjutnya perbuatan tak senonoh dilakukan oleh tersangka KA (43) yang merupakan tetangga korban. 

KA menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada akhir Juli lalu. Kala itu korban sedang berjalan melewati kebun milik KA. 

Baca juga: Tak Takut Babak Belur, Fighter Wanita Siap Tampil di Ajang Road to Rajadamnern di Bali

Melihat korban sedang melintas, KA pun memanggilnya, lalu menarik tangan korban dan mengajaknya masuk ke dalam pondok yang ada di kebun tersebut. 

Sesampainya di dalam pondok, KA kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Terakhir tindakan persetubuhan dilakukan oleh PD (80) yang merupakan kakek korban. 

PD menyetubuhi bocah malang tersebut sebanyak empat kali, dimana perbuatan terakhirnya dilakukan pada 1 Agustus lalu.

Kejadian naas yang selama ini menimpa bocah malang itu baru diketahui oleh orangtua korban pada 12 Agustus saat korban mengeluh sakit pada kemaluannya serta mengalami keputihan fatal. 

Saat diperiksakan ke RSUD, ditemukan luka robekan pada kelamin korban akibat persetubuhan.

 Sehingga orangtua korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Buleleng pada 20 Agustus lalu. (rtu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved