Dugaan Korupsi Agus Mahayastra
Garda Tipikor Laporkan Agus Mahayastra ke Polda Bali, Mahayastra: Fakta Nanti Akan Jadi Kunci
LSM Garda Tipikor Gianyar mengadukan mantan Bupati Gianyar, I Made Mahayastra atas dugaan korupsi ke Mapolda Bali
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - LSM Garda Tipikor Gianyar mengadukan mantan Bupati Gianyar, I Made Mahayastra atas dugaan korupsi ke Mapolda Bali.
Laporan dilakukan pada Senin 4 Desember 2023. Laporan tersebut terkait dengan, saat Mahayastra menjabat sebagai Bupati Gianyar periode 2018-2023.
Ketua DPC Garda Tipikor Gianyar, Pande Nyoman Rata, Selasa 5 Desember 2023 menjelaskan, dalam laporannya ke Polda Bali, pihaknya memberikan delapan poin yang diharapkannya untuk ditindakpanjuti aparat.
Mulai dari proses seleksi Sekretaris Daerah Gianyar, yang diduga menyalahi aturan.
Baca juga: Laporan Kasus Perusakan Baliho Capres-Caleg Dicabut Pelapor, Sudah Berdamai dan Minta Maaf
Sebab menurut dia, walaupun dalam mekanisme seleksi dilaksanakan dengan mengacu pada tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti dibuatnya surat lelang jabatan yang diunggah pada website BKPSDM Kabupaten Gianyar.
Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ASN Pemkab Gianyar yang memiliki keinginan untuk ikut lelang jabatan Sekda terbentur persyaratan lain.
Yakni wajib mendapatkan rekomendasi dari Bupati Gianyar.
"Itupun mendapat rekomendasi dari Bupati Gianyar bila beliau berkenan. Tetapi kalau tidak, ASN bersangkutan sudah gugur dalam memenuhi persyaratan administrasi.
Di samping itu pula, Plt Sekda Kabupaten Gianyar yang telah menjadi Sekda Kabupaten Gianyar definitif, pada saat pengajuan untuk seleksi JPT Sekda, telah melewati batas usia maksimal yang dipersyaratkan yaitu 56 tahun, di mana umur yang bersangkutan telah melampaui batas maksimal yaitu sekitar umur 57 tahun," ujarnya.
Baca juga: Bicara Tren Kecantikan, Kisah Inspiratif dr.Riana Berhasil Dirikan Klinik Aesthetic di Bali dan NTT
Poin lainnya, kata dia, diduga adanya pungutan liar terhadap TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) pejabat eselon 2 dan eselon 3a dengan modus iuran suka duka.
Di mana eselon 2 dan eselon 3a tersebut dibuatkan suatu organisasi banjar dinas khusus Pemkab Gianyar dan wajib menjadi anggota.
"Yang dipertanyakan oleh anggota terhadap pengurus adalah, kemana larinya iuran anggota yang dipotong setelah TPP cair, karena selama ini tidak pernah ada pertanggung jawaban secara tertulis maupun tidak pernah adanya rapat pertanggungjawaban oleh pengurus,"
"Hal ini ditengarai bahwa iuran suka duka tersebut dipergunakan oleh Bapak Bupati dengan bekerja sama dengan pengurus Banjar Dinas Pemkab Gianyar untuk keperluan non budgeter Bapak Bupati sendiri, yang tidak boleh diketahui penggunaannya oleh anggota Banjar Dinas Pemkab Gianyar," ujar Mangku Rata sapaannya.
Selain itu, juga ada dugaan pengambilan komisi proyek yang besarnya antara 10 persen sampai 20 persen oleh Mahayastra di seluruh proyek yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
Juga diduga adanya pemotongan UP (Upah Pungut) di BPKAD Kabupaten Gianyar serta pemotongan Jaspel pada RSUD Sanjiwani Gianyar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.