Pemilu 2024
Pengamat Politik Ingatkan Politisi Kedepankan Etika Dalam Bersikap di Tahun Politik
Pengamat politik UGM, Profesor Mada Sukmajati menyampaikan kepada seluruh pihak, khususnya politis untuk mengedepankan etika dan moralitas.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengamat Politik dari Universitas Gajah Mada (UGM), Profesor Mada Sukmajati menyampaikan bahwa seluruh pihak, khususnya politisi harus berhati-hati dalam bersikap dengan mengedepankan etika dan moralitas.
Terbaru dan masih hangat mengenai komentar politisi Ade Armando yang menyebutkan Yogyakarta menjadi contoh politik dinasti mendapat tentangan banyak pihak harus menjadi pelajaran bersama.
“Yang kemudian bisa kita pelajari dari isu ini, meski tingkat kompetisi di Pemilu tetap tinggi, seharusnya tetap dilandasi dengan etika dan moralitas, sehingga kompetisi itu bisa berjalan dengan santun dan beradab," ujar Mada dalam keterangan kepada Tribun Bali, pada Rabu 6 Desember 2023.
Dia menambahkan, dalam suasana kompetisi elektoral harus menggunakan cara yang baik meski tingkat kompetisi tinggi.
"Sebaliknya kalau tidak baik, memburu kemenangan saja, itu kemudian akan mudah untuk tergelincir dalam godaan untuk bisa dikatakan mengatakan, menghalalkan semua cara," ujarnya.
Kata Pakar Hukum ini, teguran keras dinilai belum cukup, sehingga harus ada jaminan bahwa kesalahan yang sama tidak terulang.
“Kita perlu lihat respons, katanya sudah dikasih teguran keras dan minta maaf, tetapi sampai disitu atau apa respon lebih lanjut. Tentu saja, permintaan maaf dan komitmen untuk tidak mengulang lagi statement serupa di masa datang kita perlukan, pubik perlukan," ujarnya.
“Kalau kemudian cara mengcounter narasi politik dinasti tidak pas, itu berarti cara counter narasi bisa dikatakan serampangan. Tidak melalui proses analisa yang cermat dan proses studi yang mendalam, sehingga jogja pun yang notabene kerajaan dan itu diakui secara konstitusi,” sebut Mada.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X mengingatkan, konstitusi peralihan ada di pasal 18 UUD 1945 yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia, menghargai asal usul tradisi DIY.
Kemudian, negara juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah Adipati Pura Pakualam.
"Pemerintah Indonesia itu menghargai asal usul tradisi di DIY, sehingga bunyi Undang-Undang Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Pakualam, ya melaksanakan itu aja," kata Sri Sultan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Foto-Pengamat-Politik-dari-Universitas-Gajah-Mada-Profesor-Mada-Sukmajati.jpg)