Berita Buleleng

Satpol PP Temukan Enam Villa Bodong Berkedok Rumah Tinggal

Satpol PP Buleleng menemukan ada enam villa bodong atau tidak berizin yang tersebar di tiga kecamatan di Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Kasat Pol PP Buleleng Gede Arya Suardana ditemui Kamis (7/12) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satpol PP Buleleng menemukan ada enam villa bodong atau tidak berizin yang tersebar di tiga kecamatan di Buleleng.

Untuk mengelabui petugas, villa-villa tersebut sebagian besar diklaim sebagai rumah tinggal

Kasat Pol PP Buleleng Gede Arya Suardana ditemui Kamis, 7 Desember 2023 mengatakan, saat ini pihaknya rutin melakukan penertiban terhadap villa bodong.

Dari hasil penertiban itu beberapa ada yang mengaku masih mengurus izin, serta ditemukan ada yang berkedok sebagai rumah pribadi. 

Untuk membuktikan apakah villa tersebut murni sebagai rumah pribadi, Suardana mengaku cukup sulit.

Sebab saat disambangi, pihaknya tidak dapat bertemu dengan pemilik villa.

Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, tercatat pemilik villa-villa bodong itu sebagian besar warga Bali. 

"Banyak yang mengaku itu bukan villa, tapi rumah tinggal. Kendalanya selama ini kami tidak bisa menemui pemilik aslinya. Kadang villa itu hanya dijaga oleh satpam. Nanti akan kami jajaki lagi bekerjasama dengan pemerintah desa," katanya. 

Suardana menyebut penertiban villa ini akan terus dilakukan satu kali dalam seminggu.

Baca juga: Bupati Giri Prasta Serahkan Hibah Barang dan Kendaraan Untuk Instansi Vertikal serta Yayasan Sosial

Bila ditemukan ada villa yang tidak berizin, pihaknya akan segera meminta kepada pemiliknya untuk segera mengurus izin.

Apabila imbauan itu tidak dilakukan, villa tersebut akan dipasangi stiker bertuliskan 'Villa Bodong' hingga penutupan. 

Sementara Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, penertiban yang dilakukan Satpol PP ini merupakan bentuk dari penegakan Perda.

Hal ini bukan semata-mata dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk menegakkan aturan. 

Pemkab pun telah membentuk Tim OPAD (Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah) yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan serta SKPD terkait untuk melakukan penertiban terhadap villa bodong hingga sumur bor air bawah tanah (ABT) yang tidak berizin di villa maupun hotel.

"Ini kami lakukan agar ada kepastian hukum," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved