Berita Denpasar
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yunus Menerima Dihukum Penjara 7 Tahun 8 Bulan
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Digerebek di Kosnya di Sesetan Yunus Menerima Dihukum Penjara 7 Tahun 8 Bulan
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Yunus Bukhari alias Ed (50) telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia dihukum, karena terbukti terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.
Ketika digerebek di kostnya di Sesetan, terdakwa menyimpan 26 plastik klip bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 12,42 gram, dan 39 butir ekstasi berat total 13,46 gram.
"Putusan sudah dijatuhkan majelis hakim. Terdakwa diputus selama 7 tahun dan 8 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum saat ditemui di PN Denpasar, Selasa, 12 Desember 2023.
Dikatakan Prami, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima putusan majelis hakim," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 melebihi gram.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.
Baca juga: Nikmati Keindahan Gunung Batur Kintamani Bali dengan Batur Lava Tour, Harga Mulai Rp 500 Ribuan
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yunus ditangkap bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba yang diduga melibatkan terdakwa.
Atas informasi itu, petugas kepolisian Polda Bali melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah Jalan Raya Sesetan, Sesetan, Denpasar Selatan.
Petugas pun melakukan penggeregebakan di kamar kos yang ditempati terdakwa, dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada terdakwa dan kamar kosnya.
Ditemukan 26 plastik klip bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 12,42 gram, dan 39 butir ekstasi berat total 13,46 gram.
Selain itu diamankan juga, 2 timbangan digital, 5 bendel plastik klip bening, 1 buah pipa kaca, 1 buah gunting, 3 lakban dan 1 buah HP.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat narkoba tersebut dari Celeng (buron) dan sudah berjalan tiga kali. Terdakwa bertugas mengedarkan kembali narkoba itu dengan upah sabu gratis dan uang Rp 50 ribu untuk sekali tempel paket narkoba.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-dusun-dan-warganya-jual-beli-sabu-di-karangasem.jpg)