Perburuan Liar di TNBB

Dua Tersangka Perburuan Liar di TNBB Akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Dua Pelaku Lain Masih DPO

Dua Tersangka Perburuan Liar di TNBB Akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Dua Pelaku Lain Masih DPO

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Kanit IV PPA dan Tindak Pidana Tertentu Polres Buleleng, Ipda Ketut Yulio Saputra 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dengan tersangka bernama Kadek Dandi (19) dan Putu Ary Wiguna alias Apel (40) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kanit IV PPA dan Tindak Pidana Tertentu Polres Buleleng, Ipda Ketut Yulio Saputra pada Rabu, 13 Desember 2023 mengatakan, dua tersangka beserta barang bukti rencananya akan dilimpahkan ke Kejari Buleleng pada Kamis, 14 Desember 2023.

Sehingga kasus ini dapat segera di sidang.

Pelaku perburuan liar ini sejatinya berjumlah empat orang. Namun dua pelaku lainnya hingga saat ini masih DPO dan belum diketahui keberadaannya.

Yulio mengaku cukup kesulitan untuk melacak kedua pelaku berinisial  Ketut S alias Lotot selaku pengolah daging hasil buruan dan HB alias Abas selaku inisiator dan penembak lantaran minimnya petunjuk.

"Kami sudah melakukan pendekatan dengan keluarga dan kerabatnya, menggali keberadaan kedua pelaku ini. Namun pihak keluarga juga mengaku tidak tahu mereka ada dimana. Masih minim informasi," jelasnya.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap juga mengaku hal serupa.

Kepada penyidik mereka menyebut, saat aksi perburuan liar ini tertangkap tangan pada Sabtu (14/10) lalu mereka berpencar di hutan, lari dari kejaran petugas.

Dimana untuk tersangka Kadek Dandi (19) kabur ke rumah kerabatnya yang ada di Klungkung, sementara tersangka Apel sempat bersembunyi selama tiga hari di dalam hutan TNBB.

Karena kelaparan dan kehausan, ia kemudian memutuskan kabur ke Banyuwangi, dengan menumpang perahu milik seorang nelayan.

Baca juga: Kasus Penyekapan Gadis di Umabian, Pelaku Diduga Masuk Lewat Jendela, Ciri-Ciri Jelas

Yulio pun menyebut pihaknya akan terus mencari tahu keberadaan kedua pelaku yang masih DPO tersebut, agar dapat diproses hukum. "Kapapun keduanya ditangkap, tetap akan diporses hukum," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, 11 ekor kijang, tiga ekor babi hutan dan satu ekor rusa ditemukan dalam keadaan mati didalam sebuah mobil, Sabtu (14/10) dinihari.

Belasan ekor hewan itu merupakan hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, belasan hewan itu ditemukan petugas TNBB sudah dalam keadaan mati di dalam sebuah mobil DK 1532 WB.

Mulanya tiga petugas TNBB melakukan patroli sejak Jumat (13/10) malam hingga Sabtu (14/10) 01.30 wita.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved