Berita Buleleng

Tangani 14 Kasus Korupsi, Kejari Buleleng Selamatkan Keuangan Negara Rp 2,2 Miliar

Tangani 14 Kasus Korupsi, Kejari Buleleng Selamatkan Keuangan Negara Rp 2,2 Miliar

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Jaksa menunjukan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi, Selasa (12/12). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejak Januari hingga Desember 2023 Kejaksaan Negeri Buleleng telah menangani 14 kasus korupsi.

Selama periode itu, pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,2 Miliar lebih. 

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman mengatakan, dari 14 kasus korupsi yang ditangani, dua diantaranya masih dalam tahap penyelidikan seperti kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat Sekumpul dan BKK di Desa Adat Lokapaksa.

Selain itu ada satu kasus yang masuk dalam tahap penyidikan yakni kasus korupsi BKK Desa Adat Tistsa dengan tersangka Nyoman Supardi. 

Ada dua kasus yang saat ini masuk dalam tahap prapenuntutan, yakni penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Tamblang dengan tersangka I Ketut Rencana, serta penyalahgunaan dana BUMDes Desa Tiga Wasa dengan tersangka Ni Putu Sriastini. 

Sementara kasus yang masuk dalam tahap penuntutan ada empat, yakni penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Unggahan, kasus korupsi APBDes Desa Temukus dengan terdakwa Made Ediana Gandhi, serta kasus gratifikasi pengadaan buku perpusatakaan desa yang menjerat mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi dan H Suwanto.

Ada pula satu kasus yang masuk dalam tahap upaya hukum banding yakni kasus korupsi dana BUMDes Banjarasem dengan terdakwa Made Agus Tedi Arianto.

Dua kasus masuk dalam tahap upaya hukum kasasi yakni perkara korupsi BUMDes Temukus serta tindak pidana perpajakan dengan terdakwa Nunuk Suliasih. 

Serta ada dua kasus yang sudah masuk dalam tahap eksekusi, yakni kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG di Celukan Bawang yang menjerat anak mantan Sekda Buleleng I Dewa Gede Radhea, serta perkara korupsi LPD Anturan dengan terpidana Nyoaman Arta Wirawan. 

Baca juga: Kapolresta Denpasar : Ada Orang Menyerupai Aldi Membeli Tali di Toko Bangunan pada September 2023


Dari ke 14 kasus tersebut, pihaknya telah mengumpulkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Miliar lebih.

Pengembalian kerugian negara itu berasal dari tiga kasus korupsi dan satu kasus perpajakan. 
 
Adapun kasus korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yakni kasus korupsi dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Desa Adat Sekumpul, Desa Adat Lokapaksa, dan Desa Adat Tista. Perkara dalam tahap penuntutan salah satunya perkara korupsi eks Kajari Buleleng atas nama Fahrur Rozy.

Rizal menyebut dari ke 14 kasus korupsi tersebut pihaknya belum mengetahui sepenuhnya berapa total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Mengingat masih ada beberapa kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. 

"Untuk mengetahui berapa kerugian keuangan negara harus ada penghitungannya dan perkara ini masih tahap penyeledikan dan penyidikan. Seluruh kerugian yang ditimbulkan harus diupayakan untuk dipulihkan, dengan melaksanakan eksekusi denda dan uang pengganti bila kasus sudah inkracht," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved