Berita Badung

Kronologis Petugas Imigrasi Ngurah Rai Amankan Dua WNA Viral Aniaya Karyawan Studio Kecantikan

Kronologis Petugas Imigrasi Ngurah Rai Amankan Dua WNA Viral Aniaya Karyawan Studio Kecantikan

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Petugas Imigrasi Ngurah Rai Amankan Dua WNA Viral Aniaya Karyawan Studio Kecantikan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pada hari Sabtu, 16 Desember 2023 lalu pukul 17.30 WITA, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan dua WNA perempuan yang mencurigakan yang hendak berangkat ke Bangkok di terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Gerak-gerik mencurigakan kedua perempuan tersebut, yang menggunakan masker dan satu di antaranya mengenakan topi, menarik perhatian petugas imigrasi.

Petugas imigrasi mencocokkan wajah kedua WNA tersebut berdasarkan video yang sedang viral di media sosial tanggal 15 Desember 2023. 

Diduga bahwa keduanya adalah WNA yang sedang dicari oleh pihak Kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan di sebuah salon nail art di area Seminyak, Kuta. 

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, pada Senin 18 Desember 2023.

Suhendra juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam pengamanan kasus tersebut. 

Hal ini merupakan seinergitas dan upaya kita bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

Setelah dilakukan pendalaman, teridentifikasi kedua WNA tersebut berasal dari Britania Raya dan Amerika Serikat dengan inisial ACW (37th) dan CAB (37th). 

Keduanya baru pertama kali masuk ke Indonesia tanggal 6 Desember 2023, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 4 Januari 2024.

Baca juga: Pergantian Tahun, Badung Gelar Pesta Kembang Api di Kuta, Hadirkan SID dan Padi Band


Sebelumnya pihak Polres Badung telah berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk memantau apabila kedua WNA tersebut melintas, dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengarahkan seluruh jajaran untuk mewaspadai 2 WNA yang dimaksud. 

Setelah pengamanan kedua WNA tersebut, tim dari Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Polres Badung untuk memastikan bahwa kedua WNA tersebut adalah orang yang sedang dicari oleh pihak berwajib.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, memang benar bahwa keduanya merupakan WNA yang sedang dicari dalam kasus pidana dugaan penganiayaan pada sebuah salon nail art. 

Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri dari Polres Badung untuk mencegah keberangkatan kedua WNA tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penundaan atau pencegahan keberangkatan keduanya. 

Kemudian, pada Sabtu (16/12/2023) pukul 21.30 WITA, dilakukan serah terima kedua WNA tersebut kepada pihak Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved