MKMK
Dewa Gede Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Terpilih Jadi Anggota MKMK Permanen, Ini Alasannya
MKMK permanen berangotakan tiga orang. Anggota MKMK permanen ini anatra lain Prof. Dr. Yuliandri, Dr. I Dewa Gede Palguna, dan Dr. H. Ridwan Mansyur.
TRIBUN-BALI.COM – Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen telah diumumkan secara resmi oleh Hakim Mahkaman Kostitusi (MK) Enny Nurbaningsih, Rabu 20 Desember 2023.
MKMK permanen berangotakan tiga orang.
Anggota MKMK permanen ini anatra lain Prof. Dr. Yuliandri, Dr. I Dewa Gede Palguna, dan Dr. H. Ridwan Mansyur.
Pemilihan ini dilakukan secara aklamasi.
Ada beberapa pertimbangan sehingga Prof. Dr. Yuliandri, Dr. I Dewa Gede Palguna, dan Dr. H. Ridwan Mansyur yang dipilih.
Enny memaparkan pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan anggota MKMK.
“Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan Rektor Unand (Universitas Andalas), ahli hukum tata negara, dan beliau sangat advance melakukan kajian tentang peradilan konstitusi,” ungkap Enny di Gedung MK, Rabu 20 Desember 2023.
Ia mengungkapkan, Yuliandri memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah berurusan dengan pelanggaran etik.
Persoalan etik ini menjadi perhatikan hakim MK karena berkaitan integritas anggota MKMK.
Baca juga: Ini Cara Ampuh MKMK Kunci Anwar Usman Setelah Dicopot, Tak Bisa Ajukan Banding
“Bapak Dr. Palguna, beliau Ketua MKMK pertama, beliau sangat memahami pedoman perilaku hakim konstitusi, beliau ikut membentuk PMK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peroman Perilaku Hakim,” ungkap Enny.
Adapun, Ridwan Mansyur merupakan hakim konstitusi yang baru dilantik pada 8 Desember 2023, menggantikan Manahan MP Sitompul.
Enny memastikan bahwa anggota MKMK tersebut telah memenuhi syarat.
Ketiga akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023 oleh Ketua MK Suhartoyo.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan MKMK permanen menjadi bagian penting dalam menyambut Pemilu 2024 mendatang.
Lebih lanjut, masa jabatan anggota MKMK permanen ini adalah 1 tahun.
Merujuk pada PMK, masa jabatan MKMK adalah 3 tahun.
“Akan tetapi kami juga menunggu bagaimana proses perkembangan dari perubahan undang-undang, sementara ini waktunya adalah 1 tahun, sambil MKMK yang akan mengatur kebutuhan masa jabatan itu,” jelas Enny. (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan Judul: Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.