Kasus Korupsi Pengadaan Buku Disdik
Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Buku pada Disdik Buleleng, Miliki Kost hingga Showroom
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi mempunyai sejumlah aset usaha di Jakarta dan Tangerang.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi mempunyai sejumlah aset usaha di Jakarta dan Tangerang.
Sejumlah aset itu terdiri dari 5 tempat kost dan kontrakan, 2 showroom mobil serta 1 usaha konveksi yang semuanya berada di seputaran Jakarta.
Hal tersebut diungkap oleh Roy Efendi yang merupakan keponakan terdakwa Fahrur Rozi saat diperiksa keterangannya di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, 27 Desember 2023.
Roy dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng yang menjerat pamannya tersebut.
Baca juga: Rekomendasi Rujak Musiman di Warung Men Gege Sanur, Sensasi Makanan Unik Khas Bali
Roy sendiri diminta oleh terdakwa Fahrur Rozi untuk mengelola semua kos dan kontrakan yang ada di Jakarta.
"Setelah menikah saya ikut bapak (terdakwa). Saya diminta mengelola kos kosan dan kontrakan," terangnya di hadapan majelis hakim pimpinan Nyoman Wiguna.
Ada lima kos dan kontrakan di kawasan Ciledug, Tangerang yang dikelola oleh Roy.
Namun karena kasus ini, kos dan kontrakan milik terdakwa disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Uang kos saya kumpulkan, saya laporkan lalu transfer ke rekening terdakwa. Kalau dalam waktu setahun saya setornya sekitar ratusan juta hingga Rp 1 miliar," ungkapnya.
Pun Roy mengatakan, dalam 3 tahun pernah mengumpulkan hasil kos dan kontrakan nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Baca juga: Akhir Tahun Biasanya Puncaknya Sampah, Kini Pantai di Wilayah Badung Bali Masih Bersih
"Dalam 3 tahun uang kontrakan saya kumpulkan Rp 3 miliar. Uang itu saya kumpulkan lalu saya laporkan. Beliau bilang saya diminta mencari tanah lalu dibuatkan kontrakan," tuturnya.
Dari 5 kos dan kontrakan, kata Roy berisi lebih dari 70 kamar. Harganya sewa per bulannya pun bervariasi, mulai dari harga tertinggi Rp 2 juta sampai terendah Rp 650 ribu
"Untuk penyetoran dan transfer dilakukan oleh istri saya. Semua keuangan diurus oleh istri saya. Saya hanya mengelola," sambungnya.
Selain kos dan kontrakan, terdakwa Fahrur Rozi mempunyai 2 showroom mobil di Jakarta, dan 1 usaha konveksi.
Namun untuk usaha konveksi kata Roy sudah tidak berjalan.
"Punya usaha konveksi juga, yang mengelola adik ipar. Sekarang usahanya sudah tidak berjalan sejak 6 tahun lalu," jelasnya.
Selain Fahrur Rozi, adalah Haji Suwanto selaku Direktur CV Aneka Ilmu yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Fahrur Rozi diduga menggunakan jabatan serta pengaruhnya sebagai jaksa maupun selaku Kajari untuk mengkondisikan atau memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah, dan desa untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.
Ini dilakukan dengan maksud agar CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan buku. Juga Fahrur Rozi memperoleh keuntungan dari adanya pemberian uang dari CV Aneka Ilmu.
Kemudian Fahrur Rozi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidana tersebut. Dana yang diterima oleh Fahrur Rozi dari group CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp 46.064.401.795 dan 82.211 Dolar Amerika Serikat.
Baca juga: Masuk Musim Hujan, Jembrana Malah Alami Suhu Panas, Tertinggi Hingga 34 Derajat Celcius
Atas perbuatannya, Fatur Rozi disangkakan pasal berlapis. Kesatu pertama, Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau kedua, Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau ketiga, Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau keempat, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dan kedua pertama, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. CAN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.