Berita Bali
Pengusaha Bali Ancam Tak Bayar Pajak, Kompak Tolak Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Pelaku hiburan malam kompak menolak kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 40 persen.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pelaku hiburan malam kompak menolak kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 40 persen.
Mereka sudah menggelar pertemuan di salah satu hotel di Berawa, Kuta Utara, Badung, Senin (15/1/2024).
Pada pertemuan tersebut, mereka menyatukan persepsi dan mendesak apa yang harus dilakukan agar semua itu tidak diterapkan.
Baca juga: Wisata Putung Akan Ditata Ulang, Pemkab Klungkung Siapkan Anggaran Hingga Rp4.5 Miliar
Bahkan mereka mengancam tidak akan membayar pajak sebelum pajak kembali diturunkan, selain itu juga akan dilakukan demo dengan turun ke jalan.
Bahkan sejumlah usaha khususnya di Kabupaten Badung masih enggan menerapkan PBJT 40 persen itu, walaupun Kabupaten Badung sudah mengeluarkan surat edaran soal tarif baru pajak hiburan dan spa.
Pengusaha beralasan jika diterapkan dikhawatirkan berdampak ke sepinya pelanggan dan berpotensi merugikan usaha hiburan malam.
Baca juga: Polemik Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Hotman Paris Desak Presiden Jokowi Keluarkan PERPPU
"Pelaku usaha hiburan sudah menerima edaran soal tarif baru PBJT dari Pemda Badung pada awal Januari 2024, akan tetapi sebagian pengusaha enggan menerapkan aturan tersebut karena dinilai tidak masuk akal dan berpotensi mematikan usaha hiburan di Bali," ujar Public Relation Atlas Beach, Tommy, Senin.
Tommy mengaku sudah menerima edaran dari Pemda Badung per 4 Januari 2024, dan dalam surat tersebut disebutkan pajak PBJT 40 persen berlaku per 1 Januari 2024.
Menurut Tommy, tidak semua pengusaha hiburan sudah mengetahui tarif pajak PBJT yang baru, sehingga ini menimbulkan polemik di kalangan pengusaha.
Baca juga: Terkait Pajak Hiburan Naik 40 Persen, PHRI Badung : Judicial Review atau Demo Solusinya
General Manager Boshe Bali I Gusti Bagus Suwipra mengatakan hal yang sama. Namun sementara saat ini di Boshe Bali memang merasakan penurunan pengunjung.
"Turun sih (pengunjung). Karena pasca pandemi daya beli orang turun. Terus ditambah dengan pajak ini, ya makin turun lagi," ucapnya.
"Namun sayang mungkin pengunjung akan datang hanya sekali, karena melihat pajaknya sangat besar. Coba misalnya jual minuman Rp 1 juta, terus pajaknya 40 persen, sudah terasa itu seperti harganya ada kenaikan," sambungnya.
Suwipra mengaku pajak 15 persen sebelumnya sudah besar. Dengan kenaikan pajak menjadi 40 persen itu, menurutnya, tidak akan ada PHK massal, namun yang ada perusahaan banyak yang akan bangkrut.
"Jangankan PHK, perusahaan pasti bangkrut duluan. Jadi kami setuju sekali jika akan dilakukan aksi. Kalau itu memang cara atau yang dipilih teman-teman semua dan didukung beberapa tokoh, ya jalankan saja," tegasnya.
Kondisi pariwisata di Bali kemungkinan terpuruk setelah pajak hiburan naik 40 persen.
| SESAK NAFAS & Tidak Kuat Mendaki, Tania Kelelahan Turuni Gunung Sanghyang, Tim SAR Lakukan Evakuasi! |
|
|---|
| Menanti Gebrakan Chatarina, Perempuan Pertama Kajati Bali: Saya Tak Bisa Bekerja Sendiri! |
|
|---|
| Bali Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Kreatif Global, 60 Peserta Pelatihan di Denpasar |
|
|---|
| Sanur Bali International Half Marathon 2026, Targetkan 5.000 Peserta Nasional dan Mancanegara |
|
|---|
| Sanur Bali International Half Marathon Diumumkan, Targetkan 5.000 Peserta Nasional dan Mancanegara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.