Berita Bali
Polda Bali Tegaskan Target Operasi Pengguna Knalpot Brong, Bengkel Diminta Tak Layani Permintaan
Polda Bali Tegaskan Target Operasi Pengguna Knalpot Brong, Bengkel Diminta Tak Layani Permintaan Penggantian
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengguna knalpot brong di Bali tak lagi bisa gagah-gagahan menggeber motor bak raja jalanan dengan suara motor besar, Polda Bali mengeluarkan sikap tegas menindak knaplot brong yang banyak meresahkan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H, sebagaimana arahan Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si, dalam keterangan kepada awak media di Denpasar, pada
Kapolda Bali meminta masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrika, imbauan ini sekaligus merupakan sikap tegas Polri melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.
"Selain melanggar lalu lintas, suara dari knalpot brong juga sangat menggangu ketertiban umum, identik dengan kebut-kebutan dan geng motor yang dapat meresahkan masyarakat," tegas Kabid Humas Polda Bali.
Pihaknya menjelaskan, bahwa peringatan ini sesuai peraturan pengguna knalpot brong melanggar Pasal 106 ayat (3) junto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) bisa terancam pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Kami berharap seluruh masyarakat Bali, para orang tua mari bersama saling ingatkan mungkin putra-putrinya ada yang menggunakan knalpot brong pada kendaraannya agar segera diganti dengan knalpot sesuai spesifikasi, sebelum kami tindak tegas di lapangan," tandasnya.
Tak hanya kepada para orang tua, Polda Bali juga menegaskan kepada bengkel-bengkel agar tidak menerima layanan penggantian knalpot brong.
"Kepada bengkel-bengkel variasi motor kami minta kerja samnya untuk tidak memproduksi dan tidak melayani penggantian knalpot brong ke pelanggan," tuturnya.
Dengan adanya penindakan terhadap pengguna knalpot brong, Kombes Pol Jansen terus melancarkan edukasi dan sosialisasi agar Bali kedepan terbebas dari kebisingan dan gangguan Kamseltibcarlantas kususnya penggunaan knalpot brong.
Baca juga: BPBD Gianyar Siaga, Siklon Tropis dan Bibit Siklom Terbentuk Di Selat Indonesia, Begini Prediksinya
"Kami berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah dan mengingatkan anak, teman, tetangga mulai dari rumah, lingkungan maupun sekolah, untuk tidak menggunakan knalpot brong, yang sangat mengganggu ketertiban umum," jelasnya.
"Mari kita ciptakan situasi Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif, serta kedepan Bali terbebas dari penggunaan knalpot brong," pungkas Kabid Humas. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.