Suami Mutilasi Istri di Malang

Made Sutarini Dimutilasi Suami, Rekonstruksi Pembunuhan Disoraki Warga yang Geram

Made Sutarini Dimutilasi Suami, Rekonstruksi Pembunuhan Disoraki Warga yang Geram

Editor: Fenty Lilian Ariani
Surya Malang/Kukuh Kurniawan
Suami Sadis - Tersangka James Loodewyk Tomatala digelandang usai menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (23/1) siang. Tersangka James tega membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini yang asal Klungkung. 

TRIBUN-BALI.COM - Detik-detik pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban, Ni Made Sutarini (55) oleh sang suami, James Loodewyk Tomatala (61) mulai terkuak jelas.

Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (23/1) siang.

Tersangka James dihadirkan langsung dalam rekonstruksi di rumahnya di Jalan Serayu Blimbing, Kota Malang tersebut. Rekonstruksi berlangsung selama 1 jam, mulai pukul 09.24 WIB dan selesai pukul 10.11 WIB.

Terlihat adegan, baik saat tersangka membunuh dan memutilasi korban diperagakan seluruhnya di bagian teras rumah.

"Tujuan rekonstruksi digelar, untuk memperjelas antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang ditemukan. Sehingga, jelas tergambar seluruh rangkaian adegan. Dan ini mempermudah ketika proses penyidikan, penuntutan maupun saat persidangan," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Danang ini menjelaskan, ada sebanyak 7 kelompok adegan diperagakan tersangka James.

"Ada 7 kelompok adegan, masing-masing terdiri dari beberapa sub adegan. Mulai saat tersangka datang ke rumah bersama korban hingga terjadi cekcok, kemudian terjadi pembunuhan, lalu upaya melakukan mutilasi korban," jelasnya.

Dalam rekonstruksi, di adegan 3, tersangka menggorok leher perempuan asal Klungkung itu dalam kondisi masih hidup.

Baca juga: BREAKING NEWS! Atap GOR Purna Krida Kerobokan Terbakar, Penyebab Kebakaran Belum Diketahui

"Jadi, korban ini dipukul sehingga pingsan. Setelah itu, tersangka menggorok bagian leher depan korban dengan pisau kecil. Kemudian, memotong bagian leher belakang dengan pisau besar. Hingga akhirnya korban meninggal," bebernya.

Danang juga menambahkan, bahwa tidak ditemukan fakta baru.

Semua jalannya adegan rekonstruksi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah, sesuai dengan fakta yang kita temukan. Selanjutnya, berkas perkara segera kami lengkapi untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," pungkasnya.

James tega membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini di rumahnya yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang.

Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian.

Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Pantauan suryamalang.com di lokasi rekonstruksi, warga sekitar ikut menyaksikan jalannya kegiatan.

Saat tersangka keluar dari mobil dan akan melaksanakan rekonstruksi, para emak-emak yang berada di sekitar lokasi langsung menyoraki.

Sorakan itu dilontarkan para emak-emak, karena geram dengan perbuatan tersangka.

Selain tersangka, pihak Kejari Kota Malang juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. "Pada intinya, kami diundang oleh penyidik.

Untuk menjadi saksi dalam proses rekonstruksi," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro yang hadir dalam rekonstruksi.

Saksi yang dimaksud adalah, untuk mengecek sekaligus memastikan apakah jalannya adegan rekonstruksi sesuai dengan berkas perkara.

Setelah dilaksanakannya rekonstruksi tersebut, kini pihak kejaksaan menunggu berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik. Penyidik masih melengkapi. Apabila berkas perkara telah kami terima, maka kami teliti. Apakah telah memenuhi syarat formil atau materil, terutama sangkaan pasal, alat bukti dan sebagainya untuk pembuktian di persidangan," tandasnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved