Berita Denpasar
Pemkot Denpasar Naikkan Tarif Pelayanan Kesehatan di Semua Puskesmas Setelah 12 Tahun
Pemkot Denpasar Naikkan Tarif Pelayanan Kesehatan di Semua Puskesmas Setelah 12 Tahun, Dinkes: Sudah Melalui Kajian Unud
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar resmi menaikkan tarif retribusi pelayanan kesehatan untuk pasien umum di semua Puskesmas yang ada di Kota Denpasar.
Kenaikan tarif pelayanan kesehatan ini mulai berlaku per 1 Februari 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. AA Ayu Candrawati mengatakan, kenaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan ini berdasarkan Perda No 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Semua jenis layanan kesehatan di Puskesmas mengalami kenaikan berdasarkan tingkat inflasi, agar dapat memenuhi prinsif pengembalian biaya, kemampuan masyarakat dan keadilan," katanya saat dihubungi Kamis 1 Februari 2023.
Ia menambahkan, idealnya, evaluasi tarif setidaknya dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.
Namun untuk di Denpasar, tarif Puskesmas ini telah berlaku sejak 12 tahun lalu.
"Sebelumnya Puskesmas memberlakukan Perda tarif yang sudah berusia 12 tahun yakni Perda No 25 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan," katanya.
Ia menambahkan, penentuan usulan tarif pelayanan ini sudah berdasarkan kajian akademis.
Dimana dinas kesehatan bekerjasama dengan LPPM Unud dalam penentuan tarif ini.
Baca juga: Ngantosang Ulungan Bulan Karya Carma Mira Raih Hadiah Sastra Rancage Tahun 2024
Penerapan perubahan tarif ini juga sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Denpasar.
Adapun kenaikan untuk tarif tersebut yakni tarif retribusi kunjungan rawat jalan dari sebelumnya Rp 15 ribu kini naik jadi Rp 25 ribu.
Selain itu, beberapa kenaikan tarif yang sering digunakan seperti pemeriksaan kesehatan untuk melamar pekerjaan atau mencari SIM dari Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu.
Kemudian tindakan injeksi intra muskuler dari Rp 4 ribu menjadi Rp 6 ribu.
Selanjutnya tarif rawat luka dari Rp 10 ribu jadi Rp 16 ribu.
Jahit luka 1-4 dari Rp 25.000 ribu menjadi Rp 39 ribu.
Lalu pencabutan satu gigi dari Rp 30 ribu menjadi Rp 47 ribu.
Cek darah lengkap dari Rp 45 ribu menjadi Rp 71 ribu.
Begitu juga untuk cek urin lengkap dari Rp 15 ribu menjadi Rp 24 ribu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.