Bule Berkendara Tanpa Helm dan Baju

VIRAL “Geng” Bule Berkendara Tanpa Helm dan Baju, Polresta Denpasar Kantongi Identitas Pemilik Motor

VIRAL “Geng” Bule Berkendara Tanpa Helm dan Baju, Polresta Denpasar Kantongi Identitas Pemilik Motor

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Cuplikan “geng” bule yang berkendara tanpa helm dan baju di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG  - Viral di media sosial terkait sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berkendara tanpa mengikuti aturan berlalu lintas di Bali.

Dari cuplikan video yang beredar, bule yang rata-rata berbadan kekar itu mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan baju.

Disinyalir, mereka berkendara di seputar Simpang Dewa Ruci, Kuta menuju Utara melewati Jl. Sunset Road.

Dikonfirmasi kepada Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol I Made Teja Dwi Permana, pihaknya disebut telah mengantongi identitas pemilik kendaraan.

Pasalnya, sepeda motor yang dikendarai bule tersebut merupakan kendaraan sewaan.

“Kami sudah mendapatkan identitas pemilik kendaraan,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 1 Februari 2024.

Kini, pihaknya disebut tengah melacak identitas bule yang bersangkutan.

“Masih melacak identitas WNA penyewa kendaraan tersebut,” imbuh Kompol I Made Teja Dwi Permana.

Disinggung soal sanksi, Satlantas Polresta Denpasar akan memberi sanksi berupa penilangan.

Baca juga: Berita Viral Bali: Polisi Beber Kejiwaan Bos Ayu Terra Resort, WNA Meksiko Diringkus


“Sanksi tilang,” pungkas Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol I Made Teja Dwi Permana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Pasal 106 ayat (8) UU. Nomor 22 Tahun 2009 menerangkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional.

Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan, dapat terancam kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved