AWK Dipecat BK DPD RI

Kena Sanksi Berat BK DPD RI, Pengamat Sarankan AWK Mundur Sebagai Calon DPD RI Pemilu 2024

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memandang, bila persoalan etik, maka tak secara serta merta dapat menggugurkan Arya Wedakarna

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Arya Wedakarna saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kendati dipecat sebagai Anggota DPD RI, Arya Wedakarna masih bisa mengikuti kontestasi politik pada Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memandang, bila persoalan etik, maka tak secara serta merta dapat menggugurkan Arya Wedakarna sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kalau hanya etik ya ndak menggugurkan,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Jumat 2 Februari 2024.

Pasalnya, para peserta Pemilu dapat digugurkan bila tersangkut pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Dan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum.”

“Lihat syarat pencalonan kalau ada yang terlanggar baru bisa dicoret dari pencalonan,” imbuhnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Dr. Drs. I Nyoman Subanda, M.Si memandang, bila seseorang telah dipecat lantaran melanggar etik, sejatinya dinilai telah cacat secara moral. Sebab, etik dikatakan erat kaitannya dengan moral.

“Jadi kalau seseorang sudah dipecat karena melanggar kode etik semestinya sudah cacat moral karena etik identik dengan moral,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024.

Bila seorang tokoh telah cacat secara moral, kata Subanda, semestinya tak mencalonkan diri kembali sebagai pejabat publik.

Baca juga: Arya Wedakarna Resmi Diberhentikan Sebagai DPD RI Berdasarkan Pasal 48, Lantas Apa Isi Pasal 48?


Sebab, tokoh tersebut seharusnya tak mendapat tempat di hati masyarakat atau pemilih.

Subanda menuturkan, bila tak memiliki rasa malu dan etika, maka tokoh yang bersangkutan tak layak dipilih.

Sehingga, dia menyarankan agar tokoh tersebut mengundurkan diri sebagai calon DPD RI.

“Kalau toh berarti sudah tidak punya malu dan etika, orang-orang seperti ini tidak layak dipillih, dan harusnya mengundurkan diri aja sebagai calon DPD,” pandangnya.

Diketahui, Arya Wedakarna kembali mengikuti kontestasi politik pemilihan calon Anggota DPD RI pada tahun 2024.

Pada Pemilu tahun ini, pria yang akrab disapa AWK itu mendapat nomor urut 17 dari 17 calon Anggota DPD RI dapil Bali yang ikut berlaga.

Pasalnya, AWK pertama kali terpilih sebagai Anggota DPD RI pada tahun 2014 silam.

Dia kembali mengikuti Pemilu 2019 dan berhasil terpilih sebagai Anggota DPD RI dapil Bali dengan raihan suara tertinggi yakni lebih dari 700.000 suara, tepatnya 742.781 suara.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan salah satu Anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna.

Dari cuplikan video yang beredar pada Jumat 2 Februari 2024, putusan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali.

Dalam putusannya, Mangku Pastika mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Baca juga: Viral Rekaman Suara Diduga Pejabat di Bali Terkait Pemilu 2024, Bupati Jembrana Membantah


Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E., (M.Tru)., M.Si Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI.”

“Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved