Populer Bali

Berita Viral Bali: AWK Dipecat BK DPD RI, Kata Pakar Soal Kasus WNA Meksiko, Bule Polandia Tewas

Berita viral pertama masih terkait sosok senator DPD Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau yang akrab dikenal sebagai Arya Wedarkana.

|
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). AWK dipecat atau diberhentikan tetap sebagai anggota DPD RI, Kamis 2 Februari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut tiga berita viral Bali hingga Sabtu 3 Februari 2024 yang dihimpun oleh Tribun Bali.

Berita viral pertama masih terkait sosok senator DPD Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau yang akrab dikenal sebagai Arya Wedarkana.

Sebagaimana diketahui Arya Wedakarna kini tengah menjadi  sorotan hangat perbincangan publik.

Ini setelah Arya Wedakarna Dalam sidang etik DPD RI yang berlangsung di Jakarta Pusat, Jumat (2/2), AWK dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.

AWK dipecat atau diberhentikan tetap terkait perkara yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali.

Atas laporan itu, AWK mendapatkan sanksi berat dari BK DPD RI yang dibacakan oleh I Made Mangku Pastika dalam sidang etik itu.

Baca juga: Arya Wedakarna Sebut Tak Malu Dipecat BK DPD RI, Soal Kontestasi di Pemilu Ini Kata Ketua KPU Bali

Menanggapi pemecatan ini, AWK menanggapinya santai, ia menyatakan tidak malu dipecat karena membela agama Hindu Bali.

Hal itu menguatkannya menghadapi pemberhentian tetap ini.

"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI. Kan yang saya bela agama Hindu Bali," ungkap AWK saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat (2/2) siang.

Dari cuplikan video yang beredar, Jumat (2/2), putusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD, Made Mangku Pastika yang sama-sama anggota DPD RI dapil Bali.

AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Dalam putusannya, Mangku Pastika mengatakan, Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS SE (MTru) MSi, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika, mantan Gubernur Bali saat membacakan keputusan.

Kendati dipecat sebagai Anggota DPD RI, Arya Wedakarna masih bisa mengikuti kontestasi politik pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memandang, bila persoalan etik, maka tak secara serta merta dapat menggugurkan Arya Wedakarna sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kalau hanya etik, ya ndak menggugurkan,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Jumat (2/2).

Menurutnya, para peserta Pemilu dapat digugurkan bila tersangkut pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Dan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum. Lihat syarat pencalonan kalau ada yang terlanggar, baru bisa dicoret dari pencalonan,” imbuhnya.

Diketahui, Arya Wedakarna kembali mengikuti kontestasi politik pemilihan calon Anggota DPD RI pada Februari 2024.

Pada Pemilu ini, AWK mendapat nomor urut 17 dari 17 calon Anggota DPD RI dapil Bali yang ikut berlaga.

AWK pertama kali terpilih sebagai Anggota DPD RI pada tahun 2014 silam.

Dia kembali mengikuti Pemilu 2019 dan berhasil terpilih sebagai Anggota DPD RI dapil Bali dengan raihan suara tertinggi yakni lebih dari 700.000 suara.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Depan Pura Beji Serongga Desa Sibang Gede, Bule Polandia Tewas Terpelanting

Kok Bisa Wisatawan Bawa Senpi ke Bali?

Kriminolog dari Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Ketut Rai Setiabudhi SH MS menyoroti kasus penembakan warga negara asing (WNA) Meksiko terhadap WNA Turki di Villa Palm House Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Kasus ini masih terus ramai jadi perbincangan sebab muncul dugaan tidak hanya motif percobaan pembunuhan dan perampokan, melainkan juga muncul isu konflik antar gangster dan bisnis gelap narkotika, apalagi para tersangka disebut tidak kooperatif.

Kriminolog senior ini mengaku prihatin atas kejadian tersebut.

Dan ia mengapresiasi langkah sigap kepolisian di mana Polda Bali dibantu oleh Bareskrim Mabes Polri yang mempercepat pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka dan agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Terkait dengan kejadian itu, kita sangat prihatin, namun syukur polisi sudah bertindak cepat sehingga para pelaku sudah ditangkap. Kita berharap segera dilakukan penyidikan kemudian diserahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan," kata Prof Rai melalui sambungan telepon, Jumat (2/2).

Namun, terlepas dari hal itu, Prof Rai mewanti-wanti kepolisian dalam hal ini Polda Bali bahwa kasus-kasus besar yang melibatkan WNA seperti ini dapat berpengaruh luas terhadap perkembangan pariwisata di Pulau Bali, apalagi sampai menggunakan senjata api.

"Hal ini perlu tindakan tegas dan cepat agar masyarakat dan para wisatawan merasa aman di Bali, sehingga kejadian ini tidak berpengaruh luas dan lama yang dapat mempengaruhi perkembangan pariwisata di Bali," tuturnya.

Lanjutnya, hal ini menjadi pekerjaan rumah pihak kepolisian, dan polisi harus mendapatkan kejelasan mengenai kepemilikan senjata api oleh tersangka.

"Apalagi menggunakan senjata api. Dari mana dia dapat? Ini perlu ditelusuri. Kok wisatawan bisa bawa atau dapat senjata api? Dan ini juga bisa diancam di samping pembunuhan berencana juga kejahatan kepemilikan senjata api," ujar dia.

Prof Rai mengingatkan, tidak semua wisatawan mempunyai niat baik untuk berlibur.

Bukan tidak mungkin kasus ini mengarah ke dugaan persaingan sindikat bisnis gelap seperti narkotika.

"Soal indikasi adanya persaingan sindikat bisnis gelap, itu mungkin saja perlu pendalaman terus. Tidak semua wisatawan punya niat baik untuk berlibur, tapi tidak sedikit wisatawan yang punya niat jahat datang ke Bali. Sehingga di Bali dia mencari kesempatan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jahatnya. Jadi niat itu selalu ada hubungan dengan tindakan," kata dia.

Ke depan, Prof Rai berharap agar lebih selektif dalam menerima kunjungan wisatawan, walaupun hal ini agak sulit dilakukan.

"Pihak berwenang harus selalu komunikasi lebih banyak dengan wisatawan negara asalnya melalui duta besarnya yang ada di negara kita," pungkasnya.

Baca juga: Viral Rekaman Suara Diduga Pejabat di Bali Terkait Pemilu 2024, Bupati Jembrana Membantah

Bule Polandia Tewas

Warga negara asing (WNA) asal Polandia tewas setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Angantaka-Sibang Gede, Kamis (½) sore.

WNA yang diketahui bernama Zakrzewski Kuba (26) itu jatuh dan terpental saat menghindari mobil yang berhenti mendadak.

Zakrzewski Kuba yang membonceng temannya yang diketahui bernama Anna Nicpon (25) asal Polandia itu pun jatuh ke kanan hingga kepalanya terbentur.

Zakrzewski Kuba pun meninggal di tempat dan temannya Anna Nicpon mengalami luka-luka.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono SIK, Jumat (2/2) malam mengakui WNA Polandia kecelakaan sekitar pukul 14.30 Wita.

Dua WNA Polandia itu kecelakaan di Jalan Raya Angantaka-Sibang, tepatnya di depan pura Beji Serongga wilayah Banjar Busana, Desa sibang gede, Abiansemal, Badung.

 "Jadi WNA ini mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Nmax nopol DK 6879 FBM," ucapnya.

Dijelaskan dari beberapa saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan itu terjadi saat WNA Polandia mengendarai sepeda motor bergerak dari arah timur menuju ke barat.

Setibanya di TKP saat memasuki jalan menurun, tepatnya di depan pura beji Serongga, ada sebuah mobil yang mengerem mendadak di depanya.

Sontak sepeda motor yang dikendarai Zakrzewski Kuba dan temannya yang bergerak di belakangnya juga mengerem mendadak sehingga sepeda motor dan pengendaranya terpelanting ke kanan. Mereka pun terseret ke depan ke arah barat.

"Kemungkinan kepala WNA terbentur hingga meninggal di lokasi. Namun temannya Anna Nicpon mengalami luka-luka," ucapnya.

Mereka pun kemarin langsung dirujuk ke RSD Mangusada untuk mendapat pertolongan. Bahkan jajaran Satlantas Polres Badung sudah langsung ke TKP untuk memantau situasi. "Jadi saat ini, mungkin masih di rumah sakit. Karena saya belum dapat info lanjutan," imbuhnya. (Tribun Bali/gus/ian)

>>> Baca berita terkait <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved