Promo Produk
Hubungan Manajemen dengan Suporter Bali United Kembali Hangat, Pelatih dan Pemain Makin Berapi-api
Hubungan Manajemen dengan Suporter Bali United Kembali Hangat, Pelatih dan Pemain Makin Berapi-api
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sisa 4 laga kandang di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar Bali menjadi momentum Bali United untuk memperoleh poin penuh bermain di hadapan publik sendiri.
Empat laga kandang terebut, Bali United bakal menjamu Persis Solo pada 29 Februari 2024, PSIS Semarang pada 8 Maret 2024, Persija Jakarta pada 30 Maret 2024, dan terakhir Bhayangkara FC pada 16 April 2024.
Pelatih Bali United, Stefano Cugurra kini tengah berapi-api semangatnya mendengar kabar kehangatan hubungan yang terjalin antara manajemen dan suporter setelah sempat merenggang sejak awal musim lalu.
Pelatih berkebangsaan Brasil ini ingin menjadikan kehangatan ini momentum untuk meraih prestasi musim ini lebih baik dari musim 2022/2023 lalu.
Teco menyebut bahwa suporter sebagai "pemainn keduabelas" memiliki peran penting dalam membakar motivasi 11 Serdadu Tridatu di atas lapangan.
"Suporter sangat penting buat tim sukses, kami terima kasih sama manajemen sudah punya komunikasi bagus sama suporter," ujar Teco di Gianyar, Bali, pada Minggu 18 Februari 2024.
Teco pun juga pernah ikut dalam pertemuan pertama Owner Bali United, Pieter Tanuri dengan suporter yang disusul dengan pertemuan kedua belum lama ini.
Melunaknya sikap manajemen ini diharapkan memberikan kontribusi positif untuk klub kedepannya, harga tiket kembali diturunkan dan tiket kembali diperjualbelikan secara offline.
Baca juga: Stefano Cugurra Bisa Tenang, 3 Pemain Bali United Ini Sudah Bisa Gabung Saat Hadapi PSM Makassar
Manajemen dan suporter membahas mengenai perlindungan suporter yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan penurunan harga tiket pertandingan kandang Bali United.
Seperti yang diketahui Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan mengatur tentang suporter sepak bola Indonesia.
Sebelumnya sudah ada sosialisasi dari PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) kepada seluruh suporter sepak bola Indonesia perihal pembentukan suporter sepak bola yang diharuskan berbadan hukum.
Hal itu diatur dalam Ayat (2) Pasal 55 UU 11/2022 yang berbunyi Suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.
UU SKN ini tidak memberatkan kepada suporter melainkan memberikan perlindungan hukum kepada suporter melalui hak dan kewajiban yang diberikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.