Berita Denpasar
Menang di MA, Walhi Desak DKLH Serahkan Dokumen Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai Bali
Menang di MA, Walhi Desak DKLH Serahkan Dokumen Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai Bali
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Bali (Walhi Bali) mendesak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Bali) menyerahkan dokumen risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai Bali.
Hal ini disampaikan Walhi Bali melalui jumpa pers yang digelar di Sekretariat Walhi Bali, Jl. Dewi Madri, Denpasar pada Sabtu 24 Februari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn menuturkan pihaknya mendesak dan akan melakukan sejumlah langkah agar DKLH Bali memberikan dokumen risalah umum Tahura Ngurah Rai, Bali.
Baca juga: Ketegasan Hukum Diperlukan Bagi Pembajak Konten dan Hak Siar Olahraga di Indonesia
“Iya (mendesak DKLH Bali). Kami akan melakukan langkah-langkah yang tepat agar dokumen yang kami minta tersebut diberikan,” ungkapnya.
Berbagai upaya telah dilakukan Walhi Bali guna mendapat dokumen risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai itu.
Hal tersebut berawal dari persidangan di Komisi Informasi Bali (KI Bali). Dalam persidangan tersebut, KI Bali menyatakan dokumen yang diminta Walhi Bali termasuk ke dalam dokumen yang dikecualikan dan bukan termasuk informasi publik.
Baca juga: Insecure Saat Olahraga? Adidas Ajak Masyarakat Bali Leluasa Bergerak Lewat Event Strength Club
Tak puas dengan putusan KI Bali, Walhi Bali melayangkan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 11 Mei 2023 lalu.
30 Agustus 2023, PTUN mengeluarkan putusannya yang menyatakan bahwa dokumen yang diminta Walhi Bali merupakan informasi publik yang harus tersedia untuk umum.
“PTUN Denpasar mengeluarkan putusan terkait keberatan yang Walhi ajukan. Putusan tersebut menyatakan bahwa risalah umum Tahura Ngurah Rai merupakan informasi publik yang harus tersedia untuk umum,” tutur Untung Pratama.
Menindaklanjuti putusan PTUN, DKLH Bali melalui kepala dinasnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengajuan kasasi itu kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor 1K/G/KI/TUN/2024 jo 7/G/KI/2023/PTUN.DPS. pada Februari 2024.
“Kasasi tersebut telah diputus oleh MA nomor 1K/G/KI/TUN/2024 jo 7/G/KI/2023/PTUN.DPS.”
“Putusan MA tersebut berbunyi, menolak permohonan kasasi dari pemohonan kasasi Kepala Dinas DKLH Bali,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Bali Made Krisna Dinata mengatakan, dokumen itu diperlukan guna mengetahui argumentasi DKLH Bali mengubah blok perlindungan menjadi blok khusus pada Tahura Ngurah Rai.
Perubahan blok itu disebut berkaitan dengan rencana pembangunan terminal Liquified Natural Gas (LNG) di wilayah tersebut.
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.