Berita Tabanan

Bobol Bengkel Las dan Cat dan Curi Motor, Tiga Pria Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian atau pembobolan bengkel las. Dan pencurian sepeda motor.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Polisi membeberkan barang bukti pencurian pembobolan bengkel las dan sepera motor. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian atau pembobolan bengkel las. Dan pencurian sepeda motor.

Tiga tersangka pun diringkus. Yakni Anom, 31 tahun warga Tabananc Yudi asal Purworejo Jawa Tengah, Ahmad asal Jember Jawa Timur. Ketiganya pun dijebloskan ke penjara.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, bahwa awal kasus ini mampu diungkap usai adanya laporan masyarakat. Itu terjadi pada Minggu 04 Februari 2024.

Yang terjadi di Bengkel Las dan Cat mobil, di Desa Denbantas, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.


Dari penelusuran pihaknya, Sat Reskrim Polres Tabanan mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku.

Akhirnya, Senin 05 Februari 2024, sekira pukul 01.00 Wita, tim dari Satreskrim Polres Tabanan berhasil menangkap Yudi di seputaran Jalan Nuri, Desa Dauh Peken. Kemudian, dikembangkan dan menangkap Anom di sepuataran Denbantas.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang pencurian bengkel las dan cat mobil. Kami akhirnya menangkap kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Tabanan,” ucapnya Rabu 28 Februari 2024.

Dan setelah di lakukan pemeriksaan, sambungnya, keduanya mengakui perbuatanya.

Selain, melakukan pencurian di Bengkel las, dua pelaku juga mengakui perbuatan pencurian sepeda motor Honda Beat di garase sebuah rumah kos. Rumah kos di Jalan By Pass Soekarno, Kediri.

Baca juga: Parade Ogoh-ogoh Dapat Apresiasi Luar Biasa Dari DPRD Tabanan


Barang hasil curian dijual kepada pelaku Ahmad. Ahmad ditangkap di Tuakilang Baleran.

“Peran dari tiga tersangka ini. Dua tersangka merupakan pelaku dan satu penadah,” ungkapnya.

Untuk kasus bengkel las, Leo melanjutkan, bahwa mereka membongkar kunci gembok, masuk kedalam bengkel dan megambil barang-barang di bengkel. Sedangkan mencuri motor, Anom dan Yudi, masuk ke dalam pekarangan garase rumah kos yang tertutup pintu harmonika, yang tidak terkunci.

Kemudian, keduanya mengambil sepeda motor Honda Beat yang tidak terkunci stang. Selanjutnya didorong dua pelaku juga membongkar cover sepeda motor.

Lalu, menyambung kabel untuk mengidupkan sepeda motor kemudian di jual kepada pelaku Ahmad.

“Untuk pelaku YD dan AN di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Untuk pelaku AM di kenakan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun. Motif mereka melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” bebernya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved