Berita Bali
Kasus Pelanggaran Ratna Sarumpaet Bukan Pelanggaran Hukum, Sudah Diselesaikan Secara Adat
Kabid Humas Polda Bali : Kasus Pelanggaran Nyepi Ratna Sarumpaet Bukan Pelanggaran Hukum, Sudah Diselesaikan Secara Adat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan bahwa kasus dugaan pelanggaran Hari Raya Nyepi yang dilakukan oleh Aktivis ternama Ratna Sarumpaet telah diselesaikan melalui permohonan maaf yang bersangkutan.
Video Ratna Sarumpaet viral karena berkeliaran di jalanan saat Hari Raya Nyepi di Bali, di mana masyarakat dilarang bepergian saat hari suci umat Hindu dengan melaksanakan Catur Brata Penyepian.
Ratna Sarumpaet dengan seorang pria yang menyetir mobil kemudian dihentikan oleh Pecalang desa adat setempat yang tengah berpatroli di depan LPD Desa Adat Tandeng, Jalan Pantai Berawa Nomor 93, Tibubeneng, Badung, Bali.
Ratna berdalih mencari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan ia beralasan mengetahui bahwa Nyepi 9 Maret 2024 bukan 11 Maret 2024, padahal ATM sudah tidak beroperasi sejak Minggu 10 Maret 2024.
"Kasus Pelanggaran pada saat hari raya nyepi yang dilakukan oleh Ratna Sarumpait di selesaikan secara adat oleh desa adat setempat karena termasuk pelanggaran adat," ujar Jansen saat dikonfirmasi Tribun Bali, pada Selasa 12 Maret 2024.
Di mana Polda Bali melalui jajarannya berkoordinasi dengan Bendesa Adat, Kelian Adat dan Dinas, Ketua Jagabaya Banjar Canggu dan Prajuru Desa Adat tbahwa kasus tersebut telah diselesaikan dengan permohonan maaf dari Ratna Sarumpaet.
"Bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan dan tidak dipermasalahkan lagi, sehingga tidak melebar. Adapun sanksi adalah permohonan maaf dari yg bersangkutan," ujarnya.
Meski begitu, warganet di media sosial masih geram dengan ulah Ratna Sarumpaet beserta dalihnya karena telah mencoreng Hari Raya Nyepi di Bali, tidak sedikit warganet yang ingin Ratna ditindak tegas oleh kepolisian.
Namun, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen menyatakan bahwa kasus tersebut tidak diperlebar, Polda Bali pun hingga sekarang belum ada rencana pemanggilan yang bersangkutan karena bukan merupakan pelanggaran hukum,.
Baca juga: Kasus Ratna Sarumpaet Langgar Saat Nyepi Dibawa ke Wantilan Desa Adat, Terungkap Soal Sanksi Adat
"Sampai saat ini belum ada rencana pemanggilan oleh Polda Bali karena tidak ada pelanggaran hukum," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.