Pemilu 2024

SAH, Hasil Rekapitulasi Pemilihan DPD RI Dapil Bali Pemilu 2024, Ini 4 Nama yang Lolos

SAH, Hasil Rekapitulasi Pemilihan DPD RI Dapil Bali Pemilu 2024, Ini 4 Nama yang Lolos

Tribun Bali
Ilustrasi seorang pemilih melakukan pencoblosan dalam bilik suara - SAH, Hasil Rekapitulasi Pemilihan DPD RI Dapil Bali Pemilu 2024, Ini 4 Nama yang Lolos 

Merta Jiwa sukses mengoleksi suara pemilih sebanyak 363.440.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan AWK sebagai Anggota DPD RI.

Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali pada 2 Februari 2024.

Baca juga: Hak-hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas AWK Disetop, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan DPD RI

Dalam putusannya, BK DPD RI mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Sehingga, BK DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

Selanjutnya, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian AWK melalui Keppres pada 22 Februari 2024 lalu.

Di sisi lain, AWK mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan BK DPD RI yang memecat dirinya.

Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW.

AWK juga telah bersurat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW).

DPD RI kemudian mengeluarkan surat resmi Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya terhadap AWK pada 5 Maret 2024.

Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir, atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.

Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 22 Februari 2024.

Dengan surat terbaru DPD RI tersebut, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.

Selain tak tak boleh lagi memakai Kantor DPD RI di Jakarta maupun Bali, gaji dan fasilitas yang diterima AWK juga disetop.

Hasil Pleno Sah

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah mengetok palu pertanda pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk Provinsi Bali dinyatakan sah dan tanpa catatan kejadian khusus, Minggu 10 Maret 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved