Sponsored Content

Bamperda DPRD Tabanan, Akan Evaluasi Penerapan Perda Yang Dibentuk 2023

Bamperda DPRD Tabanan, Akan Evaluasi Penerapan Perda Yang Dibentuk 2023

|
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sejumlah aturan sudah dibentuk pada 2023 lalu. Namun, masih perlu dievaluasi penerapannya. Atas hal ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan akan mengevaluasi penerapan sejumlah aturan yang telah dibentuk sepanjang 2023 lalu.

Alasannya, karena banyak peraturan daerah atau perda yang dibentuk, baik oleh eksekutif maupun inisiatif DPRD, belum diterapkan maksimal. Itu dikarenakan tidak ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan bupati (perbup) yang menjadi aturan turunan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyebut hampir sebagian besar perda yang dibentuk sepanjang 2023 belum maksimal penerapannya lantaran terkendala dengan belum ditindaklanjuti dengan pembentukan perbup.

“Hampir semuanya (perda) belum maksimal (penerapannya) karena persoalannya ada pada (belum dibentuknya) perbup,” ucap Omardani.

Karena itu, pihaknya akan mengevaluasi kemungkinan agar rancangan perbup ke depannya dibuat bersamaan dengan pembentukan perda yang menjadi aturan di atasnya. Ini menjadi evaluasi pihaknya di Dewan ke depannya. Apakah rancangan perbup itu dibuat bersamaan dengan perda.

Menurutnya, perbup sangat penting dibuat sebagai acuan teknis dari pelaksanaan perda yang telah dibuat. Baik itu perda yang rancangannya berasal dari eksekutif atau pemerintah kabupaten atau inisiatif dari DPRD.

“Kemarin meskipun ada niat untuk melaksanakan tetapi aturan teknisnya belum ada kan tidak mungkin. Karena yang menjadi penjabaran perda kan perbup. Di sisi lain (pembentukan) perbup itu kewenangannya ada pada eksekutif,” bebernya.

Ia berharap, dengan adanya perbup tersebut, seluruh perda yang dibentuk sepanjang 2023 bisa diterapkan secara efektif. Pihaknya pun menggenjot pembuatan perbup itu. Sekarang hampir 90 persen sudah selesai.


Pun demikian dengan perda yang pembentukannya berasal dari inisiatif DPRD. Pelaksanaannya tetap mengacu pada perbup yang disiapkan dan dibentuk oleh instansi terkait.

“Contoh Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian itu menjadi domainnya Dinas Pertanian. Perda Perlindungan Nelayan itu menjadi domainnya Dinas Kelautan dan Perikanan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved