Berita Bali
Berbuat Onar dan Hendak Tunjukkan Kemaluan ke Petugas Saat Diperiksa, WN Perancis Dideportasi
Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial TABSDB (43) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selanjutnya TABSDB diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"Ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Pengenaan biaya denda overstay sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. di mana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay," terang Dudy.
TABSDB diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui kalau telah overstay, karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari setelah Vitas-nya terbit.
Selain itu ia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi kondisinya saat itu yang sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak sehingga sedikit mabuk.
Karena pendeportasian tidak dapat dilakukan segera, TABSDB dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
TABSDB didetensi selama 12 hari dan dideportasi ke kampung halamannya 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
TABSDB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.