Berita Gianyar

Polsek Sukawati Ringkus Pencuri Motor di Gianyar, Cahyadi: TKP Tidak Jauh dari Kos Pelaku

pelaku pencurian motor berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati, Gianyar, Bali.

Istimewa
Satreskrim Polsek Sukawati amankan pelaku pencuri motor, Selasa 26 Maret 2024 - Polsek Sukawati Ringkus Pencuri Motor di Gianyar, Cahyadi: TKP Tidak Jauh dari Kos Pelaku 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus pencuri kendaraan bermotor belakang ini, sangat meresahkan masyarakat Bali.

Dulu, masyarakat Bali sempat jumawa, sepeda motor diparkir di luar rumah dengan kunci nyantol masih aman.

Saat ini, motor ditaruh di garasi dengan stang terkunci pun bisa hilang.

Beruntung, salah satu pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati, Gianyar, Bali.

Baca juga: Terpergok Hendak Curi Sepeda Motor, Remaja yang Bekerja Jadi Buruh Proyek Diamankan Warga

Pelaku berinisial IM, dia mencuri motor NMAX milik Anton Upiksa (32) di sebuah bengkel di Banjar Pabean Desa Ketewel, Sukawati.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi, Selasa 26 Maret 2024 menjelaskan, kejadian berawal pada Senin 25 Maret 2024, sekira pukul 03.00 Wita.

Saat itu korban memarkir motornya di bengkel tempatnya bekerja dalam keadaan terkunci stang, kemudian ditinggal tidur.

Sekira pukul 07.30 Wita, setelah korban bangun, kaget karena motor miliknya sudah tidak ada.

Korban berusaha mencarinya di seputaran bengkel dan menanyakan kepada temen-temennya siapa tahu ada yang meminjamnya. Namun juga tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sukawati.

Berdasarkan laporan korban, unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang menumpang truk yang bermuatan barang-barang yang akan dikirim ke wilayah NTB dan Bima.

"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor tersebut. TKP ini tidak begitu jauh dari kos pelaku. Diakui bahwa pelaku melakukan pencurian rencananya akan dijual, namun sebelum dijual dititipkan dulu di kontrakan kakak iparnya di wilayah Sudirman Denpasar,"

"Hal itu dilakukan pelaku karena kebutuhan ekonomi, mendekati hari raya agar bisa mengirimkan uang untuk anak dan istrinya di Jawa," ujar Kapolsek.

Adapun modus operandinya, kata Kapolsek, pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci kontak yang sebelumnya dipungut pelaku, dan setelah beberapa lama diketahui kunci tersebut milik sepeda motor korban.

"Pelaku mencuri menggunakan kunci kontak yang sebelumnya dipungutnya di jalan," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sukawati untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved