Populer Bali

Viral Bali: Langgar Overstay, Bule Prancis Bikin Onar Hendak Tunjukkan Kemaluan ke Petugas Imigrasi

Inilah berita Viral Bali yang menjadi sorotan hangat publik dalam beberapa waktu terakhir, seperti ulah Warga Negara Asing (WNA) alias bule Prancis

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Dikawal petugas Imigrasi, WN Perancis ini dideportasi karena overstay dan berbuat onar. 

Viral Bali: Overstay, Bule Prancis Bikin Onar Hendak Tunjukkan Kemaluan ke Petugas Imigrasi

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Inilah berita Viral Bali yang menjadi sorotan hangat publik dalam beberapa waktu terakhir, seperti ulah Warga Negara Asing (WNA) alias bule Prancis yang melanggar izin tinggal atau overstay.

Berita Viral Bali berikutnya terkait empat pendaki asal Denpasar di Gunung Sanghyang dikabarkan tersesat.

Berikut ulasan berita Viral Bali selengkapnya:

Baca juga: Viral di Media Sosial, Air Irigasi di Kesiman Berwarna Kemerahan Dicemari Limbah Sablon

WNA asal Prancis inisial TABSDB (43) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin (25/3).

Dia dideportasi lantaran enggan membayar denda overstay dan justru berbuat onar hingga hendak menunjukan kemaluannya kepada petugas Imigrasi.

Kejadian bermula ketika TABSDB berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, hendak menaiki penerbangan Air Asia menuju Singapura.

Pihak Imigrasi menemukan TABSDB telah melanggar ketentuan izin tinggalnya karena overstay selama empat hari.

Ini melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.

Diketahui sebelumnya bahwa TABSDB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai 9 Maret 2024.

"Petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta per hari. TABSDB pun mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan dan menolak membayar denda," kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita melalui siaran tertulisnya, Selasa (26/3).

Baca juga: Viral Bali: 4 Hari Hilang, Made Dana Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Bambu Tampaksiring

TABSDB mengklaim memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia.

Namun, petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan, sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.

Meski diberi penjelasan, kata Dudy, yang bersangkutan bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan.

TABSDB bersikap tidak kooperatif dan membuat onar, memaksa masuk ke ruang Imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya.

TABSDB berdalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya. Selain itu, TABSDB juga melontarkan kata-kata kasar.

Pula melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik.

Langkah tegas pun diambil pihak Imigrasi dengan menunda keberangkatan TABSDB, meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan.

Selanjutnya TABSDB diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

"Ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Pengenaan biaya denda overstay diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. di mana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay," terang Dudy.

Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui kalau telah overstay, karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari setelah Vitas-nya terbit.

Selain itu, ia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi kondisinya yang sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir serta arak sehingga mabuk.

Karena pendeportasian tidak dapat dilakukan segera, TABSDB dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

TABSDB didetensi selama 12 hari dan dideportasi ke kampung halamannya pada 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pria tersebut telah dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

TABSDB akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkas Dudy.

Baca juga: Viral Bali: Pamer Senjata Api, Pria Bertato di Karangasem Diamankan Polisi, Korupsi PNPM di Tabanan

Dikira Tersesat, 4 Pendaki asal Denpasar di Gunung Sanghyang Ternyata Ubah Rute Pulang

Empat pendaki gunung asal Denpasar dikabarkan tersesat di Gunung Sanghyang, Tabanan.

Namun saat dilakukan penyisiran, mereka ditemukan dalam keadaan sehat.

Mereka tidak tersesat, hanya mengubah rute pulang.

Kepala Pos SAR Buleleng, Dudi Librana mengatakan, empat pendaki bernama AA Sukarata (55), I Made Sustrawan (50), Wayan Sudana (50) serta Ketut Dapur (50). Mereka mendaki Gunung Sanghyang, Minggu (24/3).

Mereka masuk melalui jalur Desa Tamblingan, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Kemudian pada Senin siang keesokan harinya, mereka sempat menghubungi keluarga dan mengabarkan bahwa mereka sudah berada di puncak gunung.

Keempat pendaki itu, kata Dudhi, sejatinya hendak pulang Senin kemarin.

Namun karena terkendala hujan, mereka pun memutuskan untuk pulang keesokan harinya pada Selasa kemarin.

Namun pihak keluarga merasa khawatir, lantaran terjadi putus kontak sehingga menduga para pendaki tersebut tersesat.

Pihak keluarga akhirnya melapor ke SAR agar dilakukan pencarian.

Menerima laporan tersebut, 10 personel Pos SAR Buleleng diterjunkan untuk melakukan pencarian pada pagi kemarin.

Hingga pada pukul 10.20 Wita, keempat pendaki itu berhasil ditemukan di titik Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan.

"Mereka ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat. Mereka tidak tersesat, melainkan hanya ingin mengubah rute pulang lewat Jatiluwih, bukan ke titik awal (Desa Tamblingan)," demikian tandas Dudi. (tribun bali/can/rtu)

>>> Baca berita terkait <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved